MEDIA PEMALANG - Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Selain pajak tahunan, terdapat pula kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak 5 tahunan. Proses ini dibarengi dengan penggantian STNK dan plat nomor kendaraan.
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda persiapkan untuk melakukan pembayaran pajak motor 5 tahunan:
Baca Juga: Panduan Lengkap Puasa Rajab 2024: Niat, Keutamaan, & Amalan Pendukungnya
Dokumen Wajib:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Bukti Pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) tahun terakhir
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
Kondisi Kendaraan:
- Kendaraan harus dibawa ke Samsat untuk proses cek fisik
- Pastikan kondisi fisik kendaraan sesuai dengan data di STNK
Biaya yang Dibutuhkan:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Biaya administrasi
Baca Juga: Modal Usaha Terbatas? Tenang, Alumni Prakerja Bisa Dapat KUR Mandiri Bunga 3%!
Langkah-langkah Pembayaran Pajak Motor 5 Tahunan:
- Datang ke Samsat (Sentra Pelayanan Administrasi Terpadu) terdekat.
- Ambil nomor antrian untuk loket PKB.
- Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan cek fisik kendaraan.
- Lakukan pembayaran di loket yang sesuai.
- Dapatkan STNK dan plat nomor baru.
Tips:
- Siapkan dokumen dan uang tunai secukupnya sebelum datang ke Samsat.
- Datanglah di pagi hari untuk menghindari antrian panjang.
- Cek informasi terbaru mengenai Samsat keliling di wilayah Anda.
- Gunakan layanan online Samsat Digital di beberapa daerah.
Dengan mempersiapkan semua persyaratan dan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembayaran pajak motor 5 tahunan akan berjalan dengan mudah dan lancar.