MEDIA PEMALANG - Pembayaran pajak motor 5 tahunan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Proses ini berbeda dengan pembayaran pajak tahunan yang biasa dilakukan setiap tahun. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat bayar pajak motor 5 tahunan:
Baca Juga: Raih Peluang Bisnis! Ini 4 Syarat Alumni Prakerja Bisa Dapat KUR Mandiri Bunga 3%
Dokumen yang Diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya
Langkah-langkah Pembayaran:
- Datang ke Samsat
Anda dapat mengunjungi Samsat terdekat di wilayah Anda. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan.
- Ambil Nomor Antrian
Ambil nomor antrian untuk layanan pembayaran pajak 5 tahunan.
- Petugas Memeriksa Dokumen
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
Baca Juga: Jangan Sampai Hilang, Akta Nikah Syarat Dapat Kredit Rp 50 Juta KUR Mandiri 2024, Bunganya Rendah!
- Lakukan Pembayaran
Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diarahkan ke loket pembayaran untuk melakukan pembayaran pajak 5 tahunan. Biaya yang harus dibayarkan meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya lainnya.
- Proses Cetak STNK dan Plat Nomor Baru
Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti pembayaran dan formulir untuk proses cetak STNK dan plat nomor baru.
- Ambil STNK dan Plat Nomor Baru
Kembali ke Samsat pada tanggal yang tertera pada formulir untuk mengambil STNK dan plat nomor baru.
Tips:
- Pastikan Anda datang ke Samsat pada jam kerja.
- Sebaiknya siapkan uang tunai untuk pembayaran pajak.
- Anda juga dapat melakukan pembayaran pajak motor 5 tahunan secara online melalui layanan Samsat Online di beberapa daerah.
Informasi Tambahan:
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Online 24 Jam, Bisa Kapanpun & Dimanapun! Simak Cara dan Tipsnya
Editor: Gani P.