Catat! Ini 4 Dokumen Wajib Bayar Pajak Motor 5 Tahuran Offline Jangan Sampai Salah

- 7 Februari 2024, 21:15 WIB
Catat! Ini 4 Dokumen Wajib Bayar Pajak Motor 5 Tahuran Offline
Catat! Ini 4 Dokumen Wajib Bayar Pajak Motor 5 Tahuran Offline /bfi.co.id

MEDIA PEMALANG - Pembayaran pajak motor 5 tahunan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Proses ini berbeda dengan pembayaran pajak tahunan yang biasa dilakukan setiap tahun. Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat bayar pajak motor 5 tahunan:

Baca Juga: Raih Peluang Bisnis! Ini 4 Syarat Alumni Prakerja Bisa Dapat KUR Mandiri Bunga 3%

Dokumen yang Diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • Kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya

Langkah-langkah Pembayaran:

  1. Datang ke Samsat

Anda dapat mengunjungi Samsat terdekat di wilayah Anda. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan.

  1. Ambil Nomor Antrian

Ambil nomor antrian untuk layanan pembayaran pajak 5 tahunan.

  1. Petugas Memeriksa Dokumen

Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.

Baca Juga: Jangan Sampai Hilang, Akta Nikah Syarat Dapat Kredit Rp 50 Juta KUR Mandiri 2024, Bunganya Rendah!

  1. Lakukan Pembayaran

Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diarahkan ke loket pembayaran untuk melakukan pembayaran pajak 5 tahunan. Biaya yang harus dibayarkan meliputi pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan biaya lainnya.

  1. Proses Cetak STNK dan Plat Nomor Baru

Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti pembayaran dan formulir untuk proses cetak STNK dan plat nomor baru.

  1. Ambil STNK dan Plat Nomor Baru

Kembali ke Samsat pada tanggal yang tertera pada formulir untuk mengambil STNK dan plat nomor baru.

Tips:

  • Pastikan Anda datang ke Samsat pada jam kerja.
  • Sebaiknya siapkan uang tunai untuk pembayaran pajak.
  • Anda juga dapat melakukan pembayaran pajak motor 5 tahunan secara online melalui layanan Samsat Online di beberapa daerah.

Informasi Tambahan:

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Online 24 Jam, Bisa Kapanpun & Dimanapun! Simak Cara dan Tipsnya

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x