MEDIA PEMALANG - Membayar pajak motor 5 tahunan merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Proses ini berbeda dengan pembayaran pajak tahunan, di mana Anda perlu memperbarui STNK dan plat nomor kendaraan.
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda persiapkan untuk melakukan pembayaran pajak motor 5 tahunan:
Baca Juga: Puasa Rajab 2024: Amalan Sederhana untuk Mendapatkan Syafaat Nabi SAW, Catat Tanggalnya!
Dokumen:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Surat Kuasa (jika diwakilkan)
Kendaraan:
- Kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya harus dihadirkan
Biaya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
- Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Biaya Cek Fisik Kendaraan
Langkah-langkah Pembayaran Pajak Motor 5 Tahunan:
Baca Juga: Raih Peluang Bisnis! Ini 4 Syarat Alumni Prakerja Bisa Dapat KUR Mandiri Bunga 3%
- Siapkan dokumen dan kendaraan yang diperlukan
- Datang ke kantor Samsat
- Ambil nomor antrian
- Petugas akan memeriksa dokumen dan kendaraan Anda
- Lakukan pembayaran di loket
- Dapatkan STNK dan plat nomor baru
Tips:
- Datanglah ke Samsat pada pagi hari untuk menghindari antrian panjang
- Siapkan uang tunai secukupnya
- Periksa kembali dokumen dan kendaraan Anda sebelum berangkat ke Samsat
Informasi Tambahan:
- Pembayaran pajak motor 5 tahunan juga dapat dilakukan secara online melalui website atau aplikasi Samsat Online di beberapa daerah
- Denda akan dikenakan jika Anda terlambat membayar pajak motor
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat melakukan pembayaran pajak motor 5 tahunan dengan mudah dan cepat.