Pemberkasan Penetapan NOMOR INDUK PPPK Guru Tahap I Kabupaten Pemalang - Simak Syarat dan Ketentuannya!

- 31 Desember 2021, 21:02 WIB
Berkas PPPK 2021
Berkas PPPK 2021 /PIXABAY/Edar

Mediapemalang.com - Menyusul selesainya Tes seleksi PPPK tahap pertama dan kedua sudah berakhir di Kabupaten Pemalang. Hasilnya sudah bisa dilihat di laman resmi PPPK Kemdikbud. Setelah pengumuman selesai Peserta seleksi akan mendapatkan NI PPPK dari BKN setelah melakukan Pemberkasan PPPK.

Nah bagaimana syarat Pemberkasan NI-PPPK bagi pelamar Guru di Kabupaten Pemalang?

Melalui laman resmi Kabupaten Pemalang, Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang telah menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian pada 21 Desember 2021 lalu. Dengan perihal Penyelesaian penetapan NI PPPK Guru Tahun 2021 secara daring.

Secara umum persyaratan pemberkasan PPPK hampir sama dengan CPNS pada umumnya

Baca Juga: Pemberkasan PPPK Guru di Jateng Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Syarat Umum

  1. Peserta Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Tahap I yang dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman hasil Seleksi Kompetensi oleh Kementerian Pendidikan RI berhak mengikuti tahapan Pemberkasan PPPK/usul Nomor Induk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja NI PPPK Kabupaten Pemalang;
  2. Persyaratan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK diatur dalam Pasal 25 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020. Pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id;
  3. Setelah mengisi Daftar Riwayat Hidup, peserta dapat mengunduh, mencetak, membubuhi meterai dan menandatangani hasil isian tersebut kemudianmengunggah kembali melalui https://sscasn.bkn.go.id sebagai syarat wajib kelengkapan dokumen yang harus diunggah;
  4. Kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK yang harus diunggah oleh pelamar yaitu : 
    1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);
    3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;
    4. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
    5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.
    1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
    2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
    3. Sertifikat pendidik yang masih berlaku;
    4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
    5. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai (format terlampir di dalam lampiran pengumuman ini), yang berisitentang : 
    6. Surat Keputusan pengangkatan sebagai GTT 1 (satu) tahun terakhir;
    7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
    9. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.

Baca Juga: Ganjar Pranowo: Banyak Pengusaha Muda di Jawa Tengah Terkendala Modal

Untuk selengkapnya Pemberkasan PPPK dapat mendownload berkas pendukung dibwah ini:

  1. PENGUMUMAN USUL PENETAPAN NI PPPK GURU TAHUN ANGGARAN 2021 (DOWNLOAD)

Semoga bermanfaat, terimakasih.***

Editor: Chamdani Lukman Bachtiar

Sumber: BKD Kabupaten Pemalang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x