Cara Mudah Akses Situs yang Diblokir Pemerintah Dengan Google Chrome Tanpa Perlu VPN Lagi di Handphone

9 Januari 2022, 11:05 WIB
Cara Mudah Akses Situs yang Diblokir Pemerintah Dengan Google Chrome Tanpa Perlu VPN Lagi di Handphone /GSMPonsel

MediaPemalang.com - VPN adalah jawaban untuk warga yang tidak bisa mengakses situs-situs yang diblokir pemerintah lewat Kominfo.

Mulai dari yang gratis sampai yang berbayar tersedia di Playstore.

Namun, sebenarnya ada cara mudah tanpa harus menginstal VPN lagi.

Baca Juga: Cara Mudah Bermain Game Please Touch Me yang Viral dan Trending di TikTok, Situs Aslinya di Pleasetouchme com

Berikut ini adalah cara mudah mengakses situs-situs yang diblokir pemerintah dengan Google Chrome tanpa perlu menginstal VPN lagi di handphone.

1. Pastikan bahwa Google Chrome yang terpasang di handphone adalah versi terbaru. Jika ada notifikasi update, lakukan update terlebih dahulu.

2. Buka Google Chrome kemudian pilih titik tiga di pojok kanan atas. Selanjutnya pilih Settings.

3. Di bagian menu Settings ini selanjutnya pilih Privacy and Security.

4. Di menu privacy dan security lantas pilih Use secure DNS.

Baca Juga: Photopea : Cara Mudah Edit File PSD dan CDR Secara Online, Tidak Perlu Instal Photoshop dan Corel Draw Lagi!!

5. Aktifkan fitur Use secure DNS kemudian pilih Choose another provider.

6. Di sini ada 6 pilihan DNS yang bisa dipilih:

  • Custom (bisa menggunakan DNS lain,selain yang sudah disediakan)
  • NextDNS
  • OpenDNS
  • Google (Public DNS)
  • Cloudflare (1.1.1.1)
  • CleanBrowsing (Family Filter)

7. Ketika sudah memilih, balik ke pencarian kemudian ketik situs yang diblokir pemerintah. Jika settingan berhasil situs tersebut akan terbuka. Dan VPN tidak perlu digunakan lagi.

Baca Juga: Cara Mudah dan Gratis Menandatangani Dokumen PDF Secara Online, Tidak Perlu Bantuan Software Lagi!!

Itulah tadi cara mudah akses situs yang diblokir pemerintah tanpa menggunakan VPN. Melainkan menggunakan fitur DNS yang sudah disediakan di Google Chrome.

Yang perlu ditekankan adalah kami tidak bertanggungjawab atas apapun akibat yang ditimbulkan setelah berhasil mengakses situs-situs yang diblokir pemerintah.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler