Kunci Jawaban Perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan, atau melalui buku ajar

- 2 Maret 2023, 20:26 WIB
Kunci Jawaban Post Test Topik 3 Dosa Pendidikan: Intoleransi Modul 1 Membangun Jembatan untuk Keragaman
Kunci Jawaban Post Test Topik 3 Dosa Pendidikan: Intoleransi Modul 1 Membangun Jembatan untuk Keragaman /Unsplash

Media Pemalang - Artikel dibawah ini adalah materi terkait kunci jawaban Soal Post Test 3 Dosa Pendidikan: Kekerasan Seksual pada Platform Merdeka Mengajar yang merupakan bagian dari pelatihan mandiri untuk Guru pada aplikasi merdeka mengajar.

Dalam artikel kunci jawaban Soal Post Test Topik 3 Dosa Pendidikan: Kekerasan Seksual pada Platform Merdeka Mengajar berikut, terdapat pada aplikasi yang diterbitkan oleh Kemdikbud.

Materi dalam artikel ini dapat digunakan oleh guru sebagai bahan sumber belajar.

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Post Test Modul 2 Topik Implementasi Perencanaan untuk Pendidikan Berkualitas

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Post Test Modul Implementasi Program dalam PBD

Berikut adalah Soal dan Kunci Jawaban Post Test Topik 3 Dosa Pendidikan: Kekerasan Seksual pada Platform Merdeka Mengajar

Soal 1
Fungsi Unit Layanan Terpadu Kemdikbud Ristek, antara lain…
a. Masyarakat dapat menyampaikan permohonan informasi dan pengaduan
b. Masyarakat dapat memperoleh kepastian terkait tanggapan yang baik dan profesional
c. Masyarakat dapat memberikan saran dan masukan dengan nyaman
d. Semua benar
Jawaban : D

Soal 2
“Perilaku yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, dalam jaringan (daring), atau melalui buku ajar, yang mencerminkan tindakan agresif dan penyerangan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan dan mengakibatkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka/cedera, cacat, dan atau kematian.”
Pernyataan di atas merupakan definisi kekerasan yang tertuang dalam…
a. Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan
b. Pasal 31, Undang-Undang Dasar 1945
c. Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
d. Undang-Undang Tindak Pindak Kekerasan Seksual
Jawaban : A

Halaman:

Editor: Soni Susilo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah