MEDIA PEMALANG - Logo Halal Indonesia berubah logonya. Hal ini disampaikan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Informasi ini langsung disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas lewat akun Instagram miliknya, @gusyaqut.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas."
Peralihan ini dari yang sebelumnya dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI.
Aturan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Baca Juga: Materi Ceramah Malam Nisfu Syaban 2022 Singkat Tema, Sunnah Menghidupkan Malam Syaban
Agaknya pergantian logo ini menjadi bahasa topik yang viral dan trending di warganet. Karena banyak timbul pro dan kontra dari logo baru tersebut.
Nama Font Logo Halal Baru 2022