Benarkah Karena Anaknya Hina KPop, Polisi Bisa Turun Pangkat dan Dimutasi? Berikut Penjelasannya

- 20 Mei 2022, 19:30 WIB
Kelanjutan dari kasus Safa yang hina KPop sampai ada yang mengancam ayahnya turun pangkat dan dimutasi. Benarkah demikian? Simak di sini.
Kelanjutan dari kasus Safa yang hina KPop sampai ada yang mengancam ayahnya turun pangkat dan dimutasi. Benarkah demikian? Simak di sini. /

MEDIA PEMALANG - Konflik Safa dan penggemar NCT Dream terlihat masih belum mereda. Pasalnya, nama Safa masih bertahan trending Twitter sejak Rabu (18/05/2022).

Salah satu netizen dengan username @iamdimsum menuliskan bahwa Safa sebenarnya adalah anak anggota polisi di Space Twitter. Jika benar demikian, maka dia sebaiknya menjaga nama baik kepolisian.

"Papanya Safa ini anggota. Kenapa saya bilang harus hati-hati, karena anak anggota itu bawa nama baik kedinasan. Jangan sampai papa kamu turun pangkat atau dipindahin tugas. Mau kamu papa kamu pindahin ke Papua?'', tulis @iamdimsum.

Menanggapi hal yang memiliki implisit sebuah ancaman tersebut, apakah benar bahwa anggota kepolisian bisa diturunkan pangkatnya bahkan dimutasi akibat anaknya yang melakukan penghinaan?

Baca Juga: Kronologis Keributan Safa dan Penggemar NCT Dream di Space Twitter yang Bikin Netizen Heboh

Anggota polisi yang terlibat kasus akan diberi sanksi berupa sanksi etik dan penundaan kenaikan pangkat bahkan pemecatan. Akan tetapi, aturan pemberian sanksi tetap memiliki ranah hukum yang jelas sesuai dengan tindakan yang dilakukan.

Poengky Indiarti selaku Komisioner Kompolnas telah memaparkan aturan terkait sanksi terhadap anggota polisi yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003.

Aturan tersebut berisi tentang peraturan disiplin anggota kepolisian negara Republik Indonesia.

Peraturan tersebut memiliki beberapa kategori pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh anggota kepolisian.

Baca Juga: Viral! Safa Unggah Rekaman Permintaan Maaf Usai Menghina NCT Dream, Muncul Suara Pria Sendawa Jadi Lelucon

Misalnya, pasal 6 yang berbunyi dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang membocorkan rahasia kepolisian, meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan, menghindarkan tanggungjawab dinas, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, menguasai barang dinas yang bukan peruntukan baginya.

Selain itu, pelanggaran yang lain misalnya menyewakan rumah dinas, penyalahgunaan barang bukti untuk kepentingan pribadi, berpihak dalam menangani perkara, menerima suap dari calon polisi hingga menyalahkan wewenang.

Poengky mengungkapkan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berbuntut pada pemberian sanksi yang tertuang pada pasal 9.

Sanksi-sanksi yang dimaksud pada pasal 9, meliputi:

Baca Juga: Heboh! 4 Peserta UTBK SBMPTN 2022 di UNJ Pakai Joki, Intip Modus Canggihnya yang Bikin Tertangkap

1. Teguran tertulis
2. Penundaan kenaikan gaji berkala
3. Penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun
4. Mutasi bersifat demosi
5. Pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

Selain yang disebutkan di atas, polisi akan diberhentikan atau dipecat apabila terseret dengan kasus besar seperti menjadi pelaku pembunuhan.

Kemudian, contoh pelanggaran yang diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat yang disampaikan Poengky adalah kasus dua anggota Polrestabes Bandung yang diduga melakukan pelanggaran disiplin ketika mengamankan penggusuran di Taman Sari.

Baca Juga: Inilah Daftar Lagu yang Bakal Dinyanyikan NCT Dream saat Tampil di Allo Bank Festival 2022

Kedua anggota polisi tersebut saat itu terancam ditahan selama 21 hari dan penundaan kenaikan pangkat.

Jika dihubungkan dengan kasus Safa yang melakukan penghinaan terhadap NCT Dream, maka tidak akan menyebabkan seorang polisi bisa dimutasi karena pelanggaran yang telah dilakukan anaknya.

Nah, demikian penjelasan lengkap terkait kasus Safa dan pelanggaran serta sanksi yang diperoleh seorang polisi.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah