Apa Hukum Menunda Puasa Qadha' Hingga Ramadan Tiba? Simak Fatwa Ulama Berikut Ini Baik-Baik!

3 April 2022, 11:00 WIB
Apa hukum telat atau menunda puasa qadha sampai Ramadan tiba? Berikut ini adalah fatwa ulama terkait masalah tersebut. Simak baik-baik. /

MEDIA PEMALANG - Bagi sebagian orang yang sempat meninggalkan kewajiban puasa tahun lalu karena satu dan lain hal diharuskan mengganti puasa wajib tersebut atau dikenal dengan istilah 'Puasa Qadha'.

Qadha merupakan bentuk Masdar dari kata dasar “qadhaa” yang memiliki arti memenuhi atau melaksanakan.

Lantas, apa hukum apabila telat atau menunda puasa qadha sampai Ramadan tiba?

Dan juga masih menjadi pertanyaan, apakah puasa qadha harus dilakukan berturut-turut atau bisa terpisah?

Baca Juga: Amalan Zikir Ringan Cukup 12 Kali Baca Pahalanya Seberat Bertasbih Seharian, Wajib Kamu Amalkan!

Berikut ini fatwa ulama tentang menunda puasa qadha sampai datangnya Ramadan selanjutnya dan pelaksanaannya.

Fatwa ini kami kutip dari ulama Fatwa Syekh 'Athiyyah Shaqar yang diterjemahkan oleh Ustad Abdul Somad dalam buku 30 Fatwa Seputar Ramadan.

Jumhur ulama mewajibkan fidyah bagi orang yang menunda qadha puasa Ramadhan hingga masuk ke Ramadan berikutnya.

Fidyah tersebut adalah memberikan makan satu orang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkan, makanan tersebut cukup untuk makan siang dan makan malam. Jika qadha tersebut tidak dilaksanakan tanpa ada uzur.

Baca Juga: Bacaan Bilal Shalat Tarawih 23 Rakaat Lengkap Arab dan Latin Disertai PDF, Siapkan agar Tarawih Makin Khusyuk

Hukum ini berdasarkan dalil hadits Mauquf dari Abu Hurairah, artinya ini ucapan Abu Hurairah, penisbatan ucapan ini kepada Rasulullah Saw adalah dhaif.

Hukum ini juga diriwayatkan dari enam orang sahabat, menurut Yahya bin Aktsam tidak ada yang menentang pendapat mereka, di antara mereka adalah Ibnu Abbas dan Ibnu Umar ra.

Abu Hanifah dan ulama Mazhab Hanafi berpendapat: tidak wajib membayar fidyah di samping qadha. Karena Allah Swt berfirman tentang orang yang sakit dan musafir:

"Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (Qs. Al-Baqarah [2]: 184).

Baca Juga: Inilah Bacaan Bilal Tarawih 20 Rakaat Lengkap Disertai PDF dan Jawaban Jamaah, Teks Arab Latin dan Terjemah

Allah Swt tidak memerintahkan membayar fidyah. Hadits yang mewajibkannya adalah hadits dhaif, tidak dapat dijadikan dalil.

Imam asy-Syaukani berkata dalam Nail al-Authar, juz. 4, hal. 318, mendukung pendapat ini,

"Tidak ada hadits kuat dari Rasulullah SAW tentang masalah ini. Pendapat sahabat tidak dapat dijadikan dalil. Pendapat jumhur tidak menunjukkan bahwa itu benar. Hukum asal tidak ada kewajiban menjadi penetap hukum tidak adanya kewajiban yang membebani, sampai ada dalil tentang itu. Dalam masalah ini tidak ada dalil yang mendukung. Maka tidak wajib membayar fidyah."

Imam Syafi'i berkata, "Jika qadha tersebut tidak dilaksanakan karena uzur, maka tidak wajib
membayar fidyah. Jika bukan karena suatu uzur, maka wajib membayar fidyah."

Baca Juga: Puasa Ikut Pemerintah Lebaran Ikut Muhammadiyah, Bolehkah, Adakah Dalilnya?

Pendapat ini penengah antara dua pendapat di atas.

Akan tetapi hadits dhaif atau hadits mauquf tentang kafarat ini tidak membedakan antara ada atau tidak adanya uzur. Mungkin pendapat ini dapat menenangkan jiwa karena memperhatikan bentuk khilaf yang ada.

Melaksanakan puasa qadha Ramadan itu wajib dilaksanakan secara tunda, tidak wajib dilaksanakan segera, meskipun afdhal dilaksakan dengan segera ketika mampu, karena hutang kepada Allah Swt lebih utama untuk ditunaikan.

Disebutkan dalam Shahih Muslim dan Musnad Ahmad bahwa Aisyah ra meng-qadha puasa Ramadan di bulan Sya'ban, ia tidak melaksanakannya segera ketika ia mampu.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Berbuka Puasa Ramadhan 1443 H Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah Lengkap!

Dalam melaksanakan puasa qadha tidak diwajibkan mesti berturut-turut. Ad-Daraquthni
meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw berkata tentang qadha puasa Ramadan:

"Jika mau dapat melaksanakannya secara terpisah-pisah dan jika mau dapat melaksanakannya secara berturut-turut."

Demikianlah tadi ulasan tentang hukum menunda atau telat melaksanakan puasa qadha Ramadan. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Sumber: 30 Fatwa Seputar Ramadan

Tags

Terkini

Terpopuler