Bolehkah Wanita Shalat Dzuhur sebelum Jumatan Selesai di Hari Jumat? Ini Kata Lembaga Fatwa Yordania

5 Mei 2022, 20:56 WIB
Lembaga Fatwa Yordania tentang bolehkah wanita shalat Dzuhur sebelum Jumatan selesai di hari Jumat berkesimpulan bahwa lebih diutamakan wanita shalat Dzuhur sebelum Jumatan selesai atau di awal waktu /

MEDIA PEMALANG- Bagi wanita yang tidak diwajibkan melaksanakan shalat Jumat berjamaah di masjid, tetap harus melaksanakan shalat Dzuhur di rumah. Lalu kapan waktu mulai shalat dzuhur bagi wanita di hari Jumat? Bolehkah wanita Shalat Dzuhur sebelum Jumatan selesai?

Di dalam masyarakat terdapat banyak anggapan tentang waktu shalat Dzuhur bagi wanita di hari Jumat. Ada yang mengatakan harus menunggu laki-laki pulang dari masjid baru boleh shalat Dzuhur, ada pula yang beranggapan cukup mendengar khutbah selesai lalu shalat Dzuhur.

Syaikh Nuh Ali Sulaiman, Amin Fatwa Lembaga Fatwa Yordania pernah ditanya hal serupa tentang bolehkah wanita shalat Dzuhur sebelum Jumatan selesai.

Beliau mengatakakan, sebelum beranjak ke masalah kapan waktu mulai shalat Dzuhur bagi wanita, terlebih dahulu perlu mengetahui bahwa bagi sebagian orang diharuskan menunggu shalat Jumat selesai baru shalat Dzuhur.

Baca Juga: Doa yang Dibaca Makmum Saat Khatib Duduk di Antara Dua Khutbah

Namun sebagian lain boleh melaksanakannya setelah adzan berkumandang. Perbedaan ini timbul lantaran perbedaan hukum shalat Jumat bagi wanita dengan golongan yang lain.

 

Hukum Shalat Jumat bagi Wanita

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Thariq bin Hasyim, Rasulullah menjelaskan hukum shalat Jumat bagi wanita sebagai berikut:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk dikerjakan secara berjamaah, kecuali bagi empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak kecil yang belum baligh, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud)

Baca Juga: Doa yang Dibaca Khatib Saat Duduk di Antara Dua Khutbah

Dari hadits ini para ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib mengikuti shalat Jumat. Namun diperbolehkan bagi perempuan yang hendak ikut shalat Jumat.

 

Shalat Jumat sebagai Pengganti Shalat Dzuhur bagi Wanita

Dalam kitab Nihayatuz Zain (halaman 136), Syaikh Nawawi Al-Bantani memaparkan tentang hukum shalat Jumat bagi golongan yang tidak wajib melaksanakannya.

Beliau lebih lanjut mengatakan:

ومن صحت ظهره ممن لا تلزمه جمعة صحت جمعته وتغني عن ظهره كالصبي والعبد والمرأة والمسافر.

“Dan orang-orang yang sah shalat Dhuhur yang tidak memiliki kewajiban untuk shalat Jumat namun jika melaksanakannya telah mencukupi dan tak perlu lagi melaksanakan shalat Dzuhur termasuk anak kecil yang belum baligh, hamba sahaya, perempuan, dan musafir.

 Baca Juga: Shalat Sunnah yang Khusus Dikerjakan Malam Jumat, Agar Anak dan Keturunan Menjadi Orang Sholeh

Bolehkah Wanita Shalat Dzuhur sebelum Jumatan Selesai?

Syaikh Nuh Ali Sulaiman dari Lembaga Fatwa Yordania menjelaskan bahwa orang-orang yang wajib mengakhirkan shalat Dzuhur dan menunggu shalat Jumat selesai adalah orang-orang yang wajib Jumatan namun karena udzur syar’i dibolehkan tidak Jumatan.

Bagi laki-laki yang sakit, dia mesti menunggu Jumatan selesai sebelum melaksanakan shalat Dzuhur. Sebab mungkin saja sakitnya reda sebelum Jumatan selesai sehingga ia wajib melaksanakannya.

Namun jika sakitnya tidak reda hingga Jumatan selesai, barulah ia boleh melaksanakan shalat Dzuhur. Hukum ini berlaku juga bagi laki-laki yang sedang dipenjara dan waktu pembebasannya bertepatan dengan shalat Jumat.

Namun bagi golongan yang tidak memiliki kewajiban shalat Jumat seperti anak yang belum baligh maupun perempuan boleh melaksanakan shalat Dzuhur sebelum Jumatan selesai, bahkan hal itu dianjurkan untuk mendapatkan keutamaan shalat di awal waktu.

Baca Juga: Keluar Air Mani Setetes Apakah harus Mandi Wajib, Darul Ifta Yordania: Semua Ulama Sepakat Hukumnya

Imam Nawawi Rahimahullah juga pernah menjelaskan tentang bolehkah wanita shalat Dzuhur sebelum Jumatan selesai dalam kitab ­Al-Majmu’ (Juz 4, halaman 493):

يُسْتَحَبُّ لَهُمْ تَعْجِيلُ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ مُحَافَظَةً عَلَى فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ

“Bagi orang-orang yang tidak diwajibkan shalat Jumat lebih baik untuk menyegerakan shalat Dzuhur agar mendapatkan keutamaan shalat di awal waktu.”

Maka bagi perempuan yang hendak melaksanakan shalat Dzuhur di hari Jumat, lebih diutamakan bagi wanita shalat Dzuhur sebelum Jumatan selesai.***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler