MEDIA PEMALANG - Setiap wanita tidak mungkin menghentikan saat puasa keluar flek coklat ataupun kemerahan dari vagina. Lalu bagaimana hukumnya bagi wanita yang keluar flek saat puasa batal atau tidak?
Untuk menjawab hukum keluar flek saat puasa batal atau tidak, pertama-tama harus mengetahui perbedaan darah haid dan istihadhah serta nifas.
Dalam fiqih, darah yang keluar dari vagina hanya ada tiga: darah haid, darah nifas dan darah istihadhah.
Darah nisaf adalah darah yang keluar dari vagina setelah melahirkan. Jenis ini sangat mudah dibedakan karena baru keluar setelah melahirkan.
Bagi perempuan yang tidak sedang melahirkan, saat puasa keluar flek coklat maupun berwarna segar, hanya ada dua kemungkinan, flek coklat itu darah haid atau darah istihadhah.
Namun yang sering membuat perempuan bingung adalah perbedaan darah haid dan istihadhah. Apakah saat puasa keluar flek coklat itu termasuk darah haid ataukah istihadhah.
Perbedaan ini sangat mempengaruhi hukum keluar flek saat puasa batal atau tidak. Jika saat puasa keluar flek coklat dari darah haid, maka puasanya batal. Namun jika saat puasa keluar flek coklat dari darah istihadhah, maka harus melanjutkan puasanya.