Di Tengah Isu Mengandung Babi, Mie Gacoan Sudah Kantongi Ketetapan Halal MUI

30 November 2022, 13:47 WIB
Kamu ikut panik karena Mie Gacoan disegel di kotamu, benarkah Mie Gacoan mengandung babi? Mie Gacoan sudah kantongi ketetapan halal MUI /

MEDIA PEMALANG- Kontroversi tentang apakah Mie Gacoan halal atau tidak, bahkan rumor yang terus berkembang mempertanyakan tentang apakah Mie Gacoan mengandung minyak babi, tak juga surut.

Sejatinya pada pertengahan Agustus kemarin manajemen Mie Gacoan telah melakukan klarifikasi terkait status halal.

Begitu juga dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai badan yang menerbitkan sertifikat halal di Indonesia telah meluruskan anggapan yang beredar di masyarakat.

Namun klarifikasi bahwa Mie Gacoan tidak mengandung minyak babi atau bahan-bahan haram lainnya seakan luntur dengan kejadian yang terus berlangsung.

Beberapa gerai Mie Gacoan disegel mulai dari Depok, Bandung, Bogor, Purwakarta, juga Bali.

Hingga yang terbaru gerai Mie Gacoan di Medan juga disidak oleh Komisi III DPRD terkait perizinan dan status halal.

Bahkan beredar sebuah video yang menayangkan tentang salah satu gerai Mie Gacoan di Jogja ikut disegel.

Berita yang berturut-turut tentang gerai Mie Gacoan disegel di mana-mana mungkin membuat panik masyarakat.

Namun yang lebih membuat panik adalah isu yang bereda Mie Gacoan disegel karena mengandung minyak babi.

Baca Juga: Duh! Mie Gacoan Disegel di Mana-mana, Beredar Isu Karena Mengandung Minyak Babi yang Bikin Panik

Meskipun tak berdasar, namun isu ini seperti mengembalikan ingatan masyarakat pada warung-warung di pinggir jalan yang ketika disegel tanpa alasan, biasanya karena mengandung babi atau minyak babi.

Terutama jarak pemberitaan tentang Mie Gacoan yang belum halal MUI dengan penyegelan gerainya di mana-mana.

 

Mie Gacoan sudah Miliki Lampiran Ketetapan Halal MUI

Namun dari sidak yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Medan pada 29 November kemarin, didapati bahwa sejatinya Mie Gacoan telah memiliki Lampiran Ketetapan Halal MUI.

Lampiran tersebut dikeluarkan oleh LPPOM MUI pada tanggal 8 Juni 2022. Surat tersebut menegaskan bahwa bahan-bahan dasar Mie Gacoan telah dibenarkan halal oleh MUI.

Bahan-bahan dasar tersebut adalah mie basah keriting, mie basah lebar, mie basah lurus, mie pangsit tebal dan mie pangsit tipis.

Baca Juga: Bukan Mengandung Babi, Inilah Alasan Mie Gacoan Tidak Halal MUI

Itu artinya, bahan-bahan dasar yang berada dalam menu Mie Gacoan sudah halal dan memenuhi kriteria halal syariat Islam.

 

Lampiran Ketetapan Halal MUI Apakah Sama dengan Sertifikat Halal?

Meski begitu, Lampiran Ketetapan Halal MUI belum bisa dijadikan sebagai bukti bahwa secara keseluruhan Mie Gacoan sudah halal.

Dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Lampiran Ketetapan Halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam).

Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH.

Namun BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat halal suatu produk jika belum memiliki Ketetapan Halal MUI. Sebab sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI. 

Nah dari sini sejatinya bisa disimpulkan bahwa anggapan apakah Mie Gacoan mengandung minyak babi serta menjadi alasan gerai Mie Gacoan disegel di berbagai kota tak berdasar.

Baca Juga: Akhirnya Mie Gacoan Tanggapi Isu Disegel Karena Mengandung Minyak Babi

Bahkan dalam sebuah percakapan via online dengan Tim MediaPemalang.com, manajemen Mie Gacoan menargetkan sudah halal MUI pada akhir tahun 2022.***

Editor: Muhammad Aswar

Tags

Terkini

Terpopuler