Apa Hukum Childfree dalam Agama Islam? Berikut Penjelasan Lengkapnya

18 Februari 2023, 19:59 WIB
Apa Itu Childfree? Berikut Perbedaan Childfree dengan Childphobia /PIXABAY/5921373/

MediaPemalang.com - Belakangan ini dunia media sosial sedang dihebohkan dengan istilah childfree. Bahkan netizen sampai terpecah menjadi dua kudu yaitu pro dan kontra akan pilihan hidup tersebut.

Lantas, bagaimana Islam memandang childfree ini? Dan apa hukum childree dalam agama Islam sendiri? Simak selengkapnya di bawah ini.

Apa itu Childfree?

Baca Juga: Apakah Harus Mandi Wajib Bagi Perempuan yang Habis Nonton Video Dewasa? Berikut Hukumnya dalam Islam

Konsep childfree, yaitu memilih untuk tidak memiliki anak, masih menjadi topik yang kontroversial dalam masyarakat, terutama dalam kaitannya dengan agama. Dalam Islam, keluarga dan keturunan dianggap sangat penting, sehingga memilih untuk tidak memiliki anak dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ajaran agama.

Namun, dalam agama Islam, tidak ada hukum khusus yang mengatur tentang konsep childfree. Islam mendorong pasangan suami istri untuk memiliki keturunan dan membangun keluarga yang baik dan sehat. Tetapi, keputusan untuk memiliki atau tidak memiliki anak diperbolehkan, terutama jika ada alasan yang sah, seperti masalah kesehatan, ekonomi, atau keseimbangan dalam kehidupan pernikahan.

Dalam ajaran Islam, Allah SWT memberikan kebebasan dan kebijaksanaan kepada manusia untuk membuat keputusan dalam hidup mereka, termasuk dalam masalah keluarga dan keturunan. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman bahwa "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" (Al-Baqarah: 286).

Namun, di sisi lain, Islam juga menekankan pentingnya kebersamaan dan dukungan antara suami istri dan keluarga yang kuat dan sehat. Jadi, memilih untuk tidak memiliki anak harus dipertimbangkan dengan baik, dan pasangan harus memiliki komunikasi dan pengertian yang baik tentang keputusan tersebut.

Apakah ada dalil untuk childfree?

Baca Juga: Kapan Harus Mandi Wajib Jika Memasukkan Jari ke Miss V, Apakah Hukumnya Sama dengan Memasukkan Kemaluan Suami?

Terkait dengan konsep childfree, tidak ada dalil hadits yang secara khusus membahas tentang hal tersebut. Namun, dalam Islam terdapat beberapa hadits yang menekankan pentingnya keluarga dan keturunan. Beberapa di antaranya adalah:

1. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Nikmat terbesar adalah keturunan yang shalih." (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

2. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Jika seorang muslim mati, maka segala amalnya terputus kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak yang shalih yang mendoakannya." (HR. Muslim)

3. Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Perkara ini (pernikahan) adalah suatu kewajiban. Barangsiapa yang tidak menikah, maka ia bukan termasuk golongan kami (Ummat Nabi). (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadits-hadits tersebut, dapat dipahami bahwa dalam Islam, keluarga dan keturunan dianggap sebagai nikmat dan tanggung jawab besar bagi pasangan suami istri. Namun, hadits-hadits tersebut tidak secara langsung mengecam atau melarang pasangan untuk memilih untuk tidak memiliki anak.

Baca Juga: Apakah Minum Alkohol Harus Mandi Wajib Setelah Mabuk Maupun Tidak agar Bisa Sholat? Ini Hukumnya dalam Islam

Dalam hal ini, sebagai umat muslim, kita harus memahami ajaran agama dengan benar dan melakukan keputusan yang bijaksana dalam hidup, termasuk dalam masalah keluarga dan keturunan, dengan memperhatikan kebijaksanaan dan keadilan dalam Islam.

Kesimpulannya, dalam agama Islam, tidak ada hukum yang secara khusus mengatur tentang konsep childfree. Namun, Islam mendorong pasangan suami istri untuk memiliki keturunan dan membangun keluarga yang sehat, tetapi juga memberikan kebebasan dan kebijaksanaan kepada manusia untuk membuat keputusan dalam hidup mereka. Pasangan yang memilih untuk tidak memiliki anak harus mempertimbangkan dengan baik dan memiliki komunikasi yang baik dan pengertian tentang keputusan tersebut.***

Editor: Dwi Andri Yatmo

Tags

Terkini

Terpopuler