Air Madzi Apakah Najis? Ini Hukum dan Cara Mensucikannya

- 3 Maret 2022, 06:48 WIB
/

MEDIA PEMALANG - Air madzi apakah najis? Bagaimana dengan air mani dan wadi? Pertanyaan seputar thaharah ini telah dibahas dalam banyak kitab fiqih.

Kitab-kitab fiqih selalu dimulai dengan pembahasan thaharah, mensucikan diri, pakaian dan tempat dari segala hadas dan najis.

Ini kadang dianggap sepele, tetapi akibatnya sangat besar. Sebab tanpa kesucian, ibadah yang kita kerjakan seberapa pun banyaknya akan tertolak.

Salah satu kajian dalam thaharah adalah cairan-cairan yang keluar dari tubuh. Adapun cairan itu bisa keluar dari qubul (kemaluan), dubur, serta seluruh badan ketika mengeluarkan darah.

Dari semua itu, cairan mani, madzi dan wadi merupakan cairan yang hampir-hampir mirip namun punya hukum yang sangat jauh berbeda. Maka terlebih dulu harus tahu hukum dari ketiga cairan itu serta cara mensucikannya.

 Baca Juga: Kenali Perbedaan Mani, Madzi dan Wadi bagi Wanita

Hukum Air Mani dan Cara Mensucikannya

Dalam sebagian besar mazhab Syafi’i dan Hanbali, air mani hukumnya suci. Ketika terkena badan, pakaian atau tempat ibadah tidak mensyaratkan harus dibersihkan.

Namun ada baiknya untuk menghilangkan bekas mani. Jika masih basar dicuci, jika telah kering digosok. Ini sesuai dengan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Aisyah radhyiallahu ‘anha

فعن عائشة رضى الله عنها، قالت: "كنت أفرك المنى من ثوب رسول الله إذا كان يابسا وأغسله إن كان رطبا"، رواه الدارقطنى

“Saya menggosok (mengerik) sisa mani dari pakaian Rasulullah setelah mengering dan mencucinya jika masih basah.” (HR. Ad-Daruquthni)

Meskipun suci, namun keluarnya mani membuat seseorang berhadas besar yang mengharuskannya untuk mandi besar (mandi junub).

Sebab semua ibadah yang mengharuskan kesucian tidak diterima jika dikerjakan dalam keadaan berhadas besar, seperti shalat, tawaf, membaca Al-Quran dan selainnya.

 Baca Juga: Habib Husein Baagil: Shalat Jadi Haram Jika Ada Orang Konghucu atau Nasrani yang Tenggelam

Hukum Air Madzi dan Cara Mensucikannya

Berbeda dengan mani yang suci, air madzi najis menurut jumhur ulama. Sehingga jika mengenai tubuh, pakaian maupun tempat, kesemuanya harus disucikan. Cara mensucikannya dengan menghilangkan rasa, bau dan dzatnya. Setelah ketiganya hilang, barulah boleh menggunakan pakaian atau tempat yang terkena air madzi untuk beribadah.

Namun air madzi tidak menyebabkan seseorang berhadas besar atau junub. Sehingga ketika keluar, cukup membersihkan kemaluan dan bagian-bagian yang terkena air madzi.

Hal ini sesuai dengan sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ketika hendak menanyakan kepada Rasulullah air madzi apakah najis:

فعَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه قَالَ: كُنْتُ رَجُلًا مَذَّاءً، فَأَمَرْتُ رَجُلًا أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ؛ لِمَكَانِ ابْنَتِهِ، فَسَأَلَ، فَقَالَ: «تَوَضَّأْ، وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ» أخرجه البخاري ومسلم في "صحيحيهما"، واللفظ للبخاري.

 “Aku termasuk orang yang sering mengeluarkan air madzi. Maka aku meminta seorang lelaki untuk menanyakan perkara ini kepada Rasulullah saw ketika berada di rumah putrnya. Lelaki itu pun bertanya, dan Rasulullah menjawabnya, ‘Berwudhulah (ketika keluar air madzi), dan cuci kemaluanmu.’” (HR Bukhari dan Muslim dengan lafazh dari Imam Bukhari)

Rasulullah pernah menegur Sahl bin Hanif yang punya kebiasaan mandi besar setiap mengeluarkan air madzi. Rasulullah berkata kepadanya,

يكفيك أن تأخذ كفا من الماء فتنضح به ثوبك حيث ترى أنه قد أصاب منه" رواه أبو داوود وابن ماجه والترمذى

“Cukup ambil air dan bersihkan pakaianmu sampai tak terlihat lagi bekasnya. Itu sudah cukup.” (HR Abu Dawud, Ibn Majah dan At-Tirmidzi)

 Baca Juga: Susah Khusyuk Saat Menjalankan Shalat? Berikut Amalan Sederhana dari Imam Syafi’i

Hukum Air Wadi dan Cara Mensucikannya

Hukum air wadi sama dengan hukum air kencing yakni najis. Jika keluar air wadi maka seseorang yang memiliki wudhu akan batal, sehingga perlu berwudhu kembali.

Karena najis, maka bagian tubuh, pakaian atau tempat yang terkena air wadi mesti disucikan sebagaimana cara mensucikan najis air kencing.***

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah