MEDIA PEMALANG - Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Jabir, Umar bin Khattab suatu ketika mencium istri saat puasa. Ini menjadi salah satu dalil tentang hukum berciuman, bermesraan dan bercumbu dengan istri tidak membatalkan puasa.
Namun Imam Nawawi dan Darul Ifta Mesir memberikan beberapa catatan. Mencium istri saat puasa boleh, hukumnya seperti berkumur saat puasa. Namun perlu berhati-hati agar tidak sampai ejakulasi dan tak mampu menahan keluarnya air mani.
Baca Juga: Masya Allah, Begini Cara Umar bin Khattab Ketika Menghadapi Istrinya yang Sedang Marah
Baca Juga: 5 Keutamaan Ibadah Orang yang sudah Menikah dalam Kitab Qurrotul Uyun, Terjemah Pasal Pertama (5)
حَدَّثَنَا حَجَّاجٌ حَدَّثَنَا لَيْثٌ حَدَّثَنِي بُكَيْرٌ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ سَعِيدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ هَشَشْتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا قَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ فَقُلْتُ لَا بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَفِيمَ
"Pada suatu hari hasratku (syahwatku) bergejolak dan aku mencium istri saat puasa. Maka aku datang kepada Rasulullah dan berkata, 'Ya Rasul, hari ini aku telah melakukan perbuatan (kesalahan) besar. Aku mencium istri saat puasa."
Rasulullah bersabda, "Bagaiamana pendapatmu jika engkau berkumur dengan air saat puasa?"
Aku menjawab, "Berkumur saat puasa hukumnya boleh." Lalu Nabi menjawab, "Lalu di mana masalahnya (mencium istri saat puasa)?"
Dalam hadits yang lain dalam Shahih Muslim, Aisyah berkata,