MEDIA PEMALANG - Hukum asal pernikahan adalah sunnah Nabi. Karena sunnah, telah disediakan banyak keutamaan ibadah orang yang sudah menikah. Beberapa keutamaan itu terdapat dalam kitab Qurrotul Uyun terjemah bahasa Indonesia ini.
Orang yang sudah memiliki bekal untuk menikah, yaitu bekal agama dan harta, sebaiknya segera melakukan pernikahan.
Bukan saja sebagai penyelamatnya dari berbagai perkara penyaluran hawa nafsu, tetapi juga sebagai jalannya untuk mendapatkan keutamaan ibadah orang yang sudah menikah.
Sebagaimana sabda Rasulullah, "Apabila seseorang menikah, maka dia telah menyempurnakan sebagian agamanya. Hendaknya ia bertakwa kepada Allah dalam sebagian yang lain."
Sesungguhnya ada banyak keutamaan ibadah orang yang sudah menikah yang terdapat dalam hadits maupun qaul para sahabat. Berikut 5 di antaranya yang dinukilkan dari kitab Qurrotul Uyun terjemah bahasa Indonesia.
Baca Juga: Terjemah Kitab Qurrotul Uyun, Hukum Pernikahan dalam Islam dan Rukunnya; Pasal Pertama
- Lebih baik 40 kali
Muadz bin Jabal pernah berkata, “Sholat orang yang sudah menikah lebih baik 40 kali dibanding sholat orang yang belum menikah.”