Menggabung Shalat Tahiyatul Masjid dan Shalat Qabliyah, Darul Ifta Mesir: Ini Ketentuan Hukumnya

- 18 Maret 2022, 14:45 WIB
Menggabung Shalat Tahiyatul Masjid dan Shalat Qabliyah, Darul Ifta Mesir, ini ketentuan hukumnya
Menggabung Shalat Tahiyatul Masjid dan Shalat Qabliyah, Darul Ifta Mesir, ini ketentuan hukumnya /msry.org/

MEDIA PEMALANG - Waktu antara adzan dan iqamat yang cukup sempit kadang membuat kita tak bisa melaksakanan shalat qabliyah dan tahiyatul masjid sekaligus. Lalu, apakah boleh menggabung shalat tahiyatul masjid dan shalat qabliyah, lalu mengerjakannya cukup dua rakaat saja?

Secara bahasa, shalat tahiyatul masjid adalah shalat yang dilaksankan untuk menghormati masjid. Maksudnya adalah melakukan shalat sebagai penghormatan kepada Allah yang telah menjadikan masjid sebagai tempat shalat.

Hukum shalat sunnah tahiyatul masjid adalah sunnah muakkadah, sunnah yang sangat dianjurkan. Sebab Rasulullah pernah bersabda secara khusus untuk melaksanakannya

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Ketika seseorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah menunaikan shalat dua rakaat sebelum duduk.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca Juga: Kitab Qurrotul Uyun: Panduan Mengendalikan Hawa Nafsu Jadi Ibadah Ribuan Pahala

Baca Juga: Apakah Boleh Mengikuti Gerakan Imam Melalui Pengeras Suara? Berikut Penjelasan dari Fatwa Darul Ifta Mesir

Di beberapa masjid, waktu antara adzan dan iqamat dibuat panjang, sehingga cukup untuk melaksanakan dua rakaat tahiyatul masjid, bahkan masih cukup mengerjakan empat rakaat shalat qabliyah rawatib.

Sementara di kebanyakan masjid di Indonesia yang telah mengatur waktu adzan dan iqamat kurang lebih sepuluh menit, maka tak cukup untuk melaksanakan semuanya jika berangkatnya di waktu adzan.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah