Sengaja Meninggalkan Shalat Wajib Apa Boleh Diqadha? Berikut Fatwa Darul Ifta Mesir

- 9 Maret 2022, 08:10 WIB
/

MEDIA PEMALANG - Qadha Shalat termasuk suatu keringanan yang diberikan bagi orang-orang yang meninggalkan shalat karena alasan yang dibenarkan syariat, seperti lupa atau ketiduran. Tetapi apakah sengaja meninggalkan shalat boleh diqadha?

Sebab-sebab yang dibenarkan syariat dan tidak berdosa jika meninggalkan shalat adalah orang-orang yang tidak memiliki salah satu dari enam syarat wajib shalat: beragama Islam, baligh, berakal, suci dari haid, suci dari nifas, dan telah mendengar ajakan dakwah Islam.

Ada dua lagi yang diperbolehkan mengqadha shalat, sebagaimana sabda Rasulullah saw berikut:

 مَنْ نَسِيَ صَلَاةً، أَوْ نَامَ عَنْهَا، فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا 

“Siapa yang lupa mengerjakan shalat, atau tertidur, maka harus mengganti ketika ingat.” (HR. Muslim no. 684)

Baca Juga: Fatwa Darul Ifta Mesir tentang Mengulang Sholat Karena Merasa Tidak Khusyuk

Baca Juga: 11 Cara Agar tidak Malas Sholat Disertai Doa Memohon Rajin Ibadah

Lantas apa hukum qadha shalat bagi yang sengaja meninggalkannya? Dr. Ahmad Mamduh, Amin Fatwa Darul Ifta Mesir, berpendapat bahwa tetap wajib qadha shalat. Selama seseorang tidak gugur kewajibannya untuk melaksanakan shalat, maka selama itu pula harus mengqadha yang telah terlewat.

Pendapat ini sesuai dengan pendapat keempat mazhab fiqih yang kesemuanya mewajibkan untuk qadha bagi orang yang sengaja meninggalkan shalat.

Halaman:

Editor: Gani P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah