MEDIA PEMALANG - Salat jamaah memang lebih diutamakan di dalam agama Islam. Yang mana pahalanya mendapatkan 27 derajat.
Di dalam Islam pun sebenarnya diberikan kemudahan-kemudahan dalam menjalankan isbadah, salah satunya salat.
Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah jamaah perempuan yang berada di luar masjid boleh mengikuti gerakan salat imam yang ada di dalam masjid dengan mengandalkan pengeras suara (microphone) padahal keduanya dipisahkan oleh jalan umum?
Lantas bagaimana jika tiba-tiba listrik padam ketika mereka sedang melaksanakan salat?
Baca Juga: Apakah Boleh Puasa Nisfu Syaban Hanya 1 Hari? Simak Fatwa Darul Ifta Mesir
Baca Juga: Inilah 5 Sebutan bagi Malam Nisfu Sya’ban oleh Imam Al Ghazali yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Berikut ini adalah jawaban Darul Ifta Mesir dalam menjawab pertanyaan di atas terkait sah tidaknya salat sebagai makmum dengan mengandalkan pengeras suara.
Syariat Islam menetapkan bahwa syarat sah menjadi makmum adalah dapat mengikuti imam dengan mengetahui setiap gerakannya, baik dengan suara atau melihat secara langsung, dan bersambungnya shaf.
Hal ini sesuai dengan riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah saw. pernah salat di kamar Aisyah r.a. sedangkan para makmum mengikuti salat beliau dari dalam masjid.