Tata Cara Sujud Tilawah: Hukum, Syarat, Bacaan, Perbedaan di Dalam Shalat dan di Luar Shalat

- 18 Maret 2022, 17:30 WIB
Tata Cara Sujud Tilawah, Hukum, Bacaan, Syarat,  Perbedaan di dalam shalat dan di luar shalat
Tata Cara Sujud Tilawah, Hukum, Bacaan, Syarat, Perbedaan di dalam shalat dan di luar shalat /Kakbah/

MEDIA PEMALANG - Berikut adalah tata cara sujud tilawah yang dilengkapi dengan hukum melaksanakan sujud tilawah, bacaan sujud tilawah, perbedaan syarat sujud tilawah di dalam shalat dan di luar shalat, serta perbedaan tata cara sujud tilawah di dalam shalat dan di luar shalat.

Kenali baik-baik, sebab terdapat perbedaan cara sujud tilawah di dalam shalat dan di luar shalat. Semua tata cara ini dirangkum dari beberapa kitab, seperti At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an karya Imam Nawawi, Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi Al-Bantani, serta fatwa yang dikeluarkan oleh Darul Ifta Mesir.

 

Hukum Melaksanakan Sujud Tilawah

Menurut Syaikh Majdi Asyur, Mufti Agung Mesir, hukum melaksanakan sujud tilawah adalah sunnah muakkad, jika dilaksanakan mendapatkan pahala dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad.

Namun jika tidak melaksanakannya tidak mendapatkan dosa tetapi tidak mendapatkan pahala besar yang disediakan bagi orang yang melaksanakannya.

 Baca Juga: Kitab Qurrotul Uyun: Panduan Mengendalikan Hawa Nafsu Jadi Ibadah Ribuan Pahala

Baca Juga: Umar bin Khattab Mencium Istri saat Puasa Hukumnya Boleh, Darul Ifta Mesir: Jika Bisa Tahan seperti Umar

Bacaan Sujud Tilawah

Dalam kitab At-Tibyan Fi Adabi Hamalatil Qur’an, Imam Nawawi menyebutkan bahwa bacaan sujud tilawah yang pertama sama dengan bacaan sujud shalat, lalu dilanjutkan dengan bacaan khusus:

3x سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلاَعْلَى

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x