Penentuan Puasa Awal Ramadhan Ditentukan Melalui Hisab dan Rukyat, Begini Aturannya menurut Darul Ifta Mesir

- 29 Maret 2022, 04:35 WIB
penentuan puasa awal Ramadhan ditentukan melalui metode Rukyat dan Hisab, begini ketentuannya menurut Darul Ifta Mesir
penentuan puasa awal Ramadhan ditentukan melalui metode Rukyat dan Hisab, begini ketentuannya menurut Darul Ifta Mesir /

MEDIA PEMALANG - Sepanjang sejarah, penentuan puasa awal Ramadhan ditentukan melalui metode hisab dan rukyat.

Metode Hisab merupakan metode penentuan awal bulan Hijriyah dengan perhitungan matematis dan astronomis.

Ketika bulan baru (hijriah) telah berada diatas ufuk (cakrawala) maka telah dapat dikatakan bahwa bulan baru (hilal) telah tiba atau bulan hijriah telah berganti.

Jika penentuan puasa awal Ramadhan ditentukan melalui metode Hisab, memungkinkan untuk mengetahui pergantian bulan setiap tahunnya tanpa harus melakukan pengamatan bulan sekalipun.

Metode Rukyat atau Rukyatul Hilal merupakan metode pengamatan awal bulan baru (hilal) dengan cara melihat langsung dengan mata telanjang ataupun dengan alat bantu pengamatan.

Baca Juga: Sudah Siap Libur Sekolah Awal Puasa Ramadhan 2022? Ini Menurut Kalender Pendidikan

Adapun konjungsi merupakan suatu keadan dimana bulan dan matahari berada pada garis bujur yang sama dan hal ini umumnya terjadi pada hari ke 29 bulan hijriah, sehingga memungkinkan untuk melakukan pengamatan hilal pada sore hari itu.

Berdasarkan keterangan ahli, dikatakan bahwa bulan baru (hilal) dapat diamati dengan bantuan alat pemantaun ketika berada 2 derajat diatas ufuk dan 3 derajat dengan tanpa alat bantu pemantaun. Hal ini, tentu jika kondisi langit cerah tanpa tertutup awan.

Penentuan puasa awal Ramadhan ditentukan melalui metode Rukyat tetap mengharuskan hilal dapat terlihat dan teramati oleh pengamat terlepas dari derajat posisinya

Apabila tidak terlihat maka dikatakan bulan tersebut dicukupkan menjadi 30 hari dan pergantian bulan terjadi pada esok harinya.

 Baca Juga: Membayangkan Berhubungan Intim Apakah Membatalkan Puasa? Simak Baik-Baik Hukumnya

Cara Menggabungkan Metode Hisab dan Rukyat menurut Darul Ifta Mesir

Bukah hanya di Indonesia yang selalu ramai setiap menjelang bulan Ramadhan. Semua negara Islam juga mengalaminya.

Adanya perbedaan penentuan puasa awal Ramadhan ditentukan melalui dua metode inilah yang membuat perbedaan itu tidak bisa dihindari.

Karena itulah, pada tahun 1966 diadakan Konferensi Riset Islam ke-III untuk menggabungkan dua metode ini.

Hasil konferensi tersebut yang banyak digunakan dalam Sidang Itsbat setiap negara, juga di Mesir yang dikepalai oleh Darul Ifta Mesir.

Baca Juga: Tak Ada Game yang Membatalkan Puasa, Tapi 5 Genre Ini Potensi  Bikin Lapar Jadi Sia-Sia

Ketentuan-ketentuan itu adalah sebagai berikut:

1. Metode Rukyat adalah dasar untuk mengetahui masuknya bulan Qamariyyah, sebagaimana yang dinyatakan oleh hadits. Rukyat adalah dasar, akan tetapi tidak berpedoman kepada rukyat jika tidak ada kepercayaan yang sangat kuat.

2. Penetapan rukyat dengan Mutawatir dan Istifadhah (berita dibawa oleh banyak orang), juga dengan Khabar Wahid (berita dibawa oleh satu orang), laki-laki atau perempuan, jika tidak ada faktor penyebab yang mempengaruhi kebenaran beritanya. Diantara faktor penyebab yang dapat merusak kebenaran berita ‘u͛yah adalah jika bertentangan dengan Hisab dari orang yang terpercaya.

3. Khabar Wahid mesti diamalkan, baik oleh orang yang membawa berita maupun yang mempercayainya. Adapun mewajibkan semua orang untuk mengikutinya, maka tidak boleh kecuali setelah ‘u͛yah ditetapkan oleh sebuah lembaga yang ditetapkan negara untuk itu.

Baca Juga: Doa Kamilin Tarawih Lengkap Latin dan Arab, Keutamaan serta Fadhilahnya

4. Berpedoman kepada Hisab dalam penetapan masuknya bulan Ramadhan apabila tidak dapat diwujudkan lewat ‘u͛yah dan tidak mungkin menyempurnakan jumlah hari bulan sebelumnya menjadi tiga puluh hari.

5. Menurut konferensi ini, perbedaan penampakan Hilal tidak dianggap jika tempatnya berjauhan dan waktu malam diantara tempat-tempat tersebut masih bersambung, meskipun sedikit. Perbedaan penampakan Hilal diantara beberapa tempat baru dianggap jika waktu malam diantara tempat-tempat tersebut tidak bersambung.

6. Konferensi ini merekomendasikan kepada masyarakat dan negara-negara Islam agar di setiap kawasan negeri Islam memiliki lembaga penetapan awal bulan Qamariyyah dengan tetap melakukan kordinasi antara lembaga dan berkordinasi dengan lembaga Hisab terpercaya.***

 

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah