Besaran Zakat Fitrah 2022 Banyumas Jawa Tengah, Ini Jumlah Uang Tunai atau Beras yang Wajib Dikeluarkan

- 19 April 2022, 02:35 WIB
Jumlah besaran zakat fitrah 2022 Banyumas Jawa Tengah sesuai rilis resmi Baznas Banyumas
Jumlah besaran zakat fitrah 2022 Banyumas Jawa Tengah sesuai rilis resmi Baznas Banyumas /

MEDIA PEMALANG- Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banyumas telah menerbitkan ukuran besaran Zakat Fitrah 2022 Banyumas dalam bentuk beras dan uang pada Ramadhan 1443 Hijriyah.

Besaran Zakat Fitrah 2022 ini hanya berlaku di wilayah Kabupaten Banyumas, sebab penghitungan ukuran Zakat Fitrah disesuaikan dengan Upah Minimum Rata-Rata (UMR) dan harga beras di setiap daerah.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Kota Balikpapan Kalimantan Timur, Beras Berapa Kg dan Uang Berapa Rupiah?

Rincian Besaran Zakat Fitrah 2022 Kabupaten Banyumas

Ketetapan besaran Zakat Fitrah 2022 Banyumas berdasarkan edaran resmi yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banyumas.

Dalam keputusan tersebut, diatur besaran uang tunai dan beras yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama tahun 2015 bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dengan beras, makanan pokok maupun uang tunai.

Besaran Zakat Fitrah 2022 Balikpapan dikategorikan sesuai jenis beras yang dikonsumsi, rinciannya sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah dengan beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa

2. Zakat Fitrah dengan uang tunai yaitu Rp. 30.000 rupiah per jiwa

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah