MEDIA PEMALANG- Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jombang telah menerbitkan ukuran besaran Zakat Fitrah 2022 Jombang dalam bentuk beras dan uang pada Ramadhan 1443 Hijriyah.
Besaran Zakat Fitrah 2022 ini hanya berlaku di wilayah Jombang pada tahun 2022 atau Ramadhan 1443 Hijriyah. Sebab penghitungan ukuran Zakat Fitrah disesuaikan dengan Upah Minimum Rata-Rata (UMR) dan harga beras di setiap daerah dan berubah setiap tahunnya.
Rincian Besaran Zakat Fitrah 2022 Kabupaten Jombang
Ketetapan besaran Zakat Fitrah 2022 Jombang berdasarkan edaran resmi yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten.
Dalam keputusan tersebut, diatur besaran uang tunai dan beras yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama tahun 2015 bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dengan beras, makanan pokok maupun uang tunai.
Besaran Zakat Fitrah 2022 Jombang dikategorikan sesuai jenis beras yang dikonsumsi, rinciannya sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah dengan beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa
2. Zakat Fitrah dengan uang tunai yaitu Rp. 30.000 rupiah per jiwa