Besaran Zakat Fitrah 2022 Yogyakarta dalam Uang dan Beras sesuai Keputusan Resmi Baznas, Berapa Rupiah?

- 18 April 2022, 04:27 WIB
Besaran zakat fitrah 2022 Yogyakarta, berapa kg beras dan uang sesuai keputusan Baznas Yogyakarta
Besaran zakat fitrah 2022 Yogyakarta, berapa kg beras dan uang sesuai keputusan Baznas Yogyakarta /

MEDIA PEMALANG- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kota telah menerbitkan ukuran besaran Zakat Fitrah 2022 Yogyakarta dalam bentuk beras dan uang pada Ramadhan 1443 Hijriyah.

Besaran Zakat Fitrah 2022 ini hanya berlaku di wilayah Kota Yogyakarta, sebab penghitungan ukuran Zakat Fitrah disesuaikan dengan Upah Minimum Rata-Rata (UMR) dan harga beras di setiap daerah.

 

Rincian Besaran Zakat Fitrah 2022 Yogyakarta

Ketetapan besaran Zakat Fitrah 2022 Yogyakarta diputuskan dalam musyawarah yang dihadiri Dinas Perdagangan, Bagian Kesra, Kemenag, MUI, DMI, Muhammadiyah, NU, BAZNAS DIY dan FOZ DIY, diselenggarakan Rabu 6 Sya'ban 1443/9 Maret 2022 bertempat di ruang rapat Sekda Kota Yogyakarta.

Ketetapan ukuran Zakat Fitrah ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama tahun 2015 bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan lewat beras, makanan pokok maupun uang tunai.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Banten dalam Bentuk Uang dan Beras

Jumlah beras atau makanan pokok untuk Kota Yogyakarta sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Sementara untuk uang tunai, besaran zakat fitrah 2022 Banten sebesar Rp. 30.000 per jiwa.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah