Besaran Zakat Fitrah 2022 Madiun Jawa Timur dalam Uang dan Beras, Ini Alasannya kenapa Lebih Tinggi

- 18 April 2022, 04:50 WIB
Resmi, besaran zakat fitrah 2022 Madiun yang ditetapkan pemerintah kota
Resmi, besaran zakat fitrah 2022 Madiun yang ditetapkan pemerintah kota /

MEDIA PEMALANG- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama kota telah menerbitkan ukuran besaran Zakat Fitrah 2022 Madiun dalam bentuk beras dan uang pada Ramadhan 1443 Hijriyah.

Besaran Zakat Fitrah 2022 ini hanya berlaku di wilayah Kota Madiun, sebab penghitungan ukuran Zakat Fitrah disesuaikan dengan Upah Minimum Rata-Rata (UMR) dan harga beras di setiap daerah.

 Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Banten dalam Bentuk Uang dan Beras

Rincian Besaran Zakat Fitrah 2022 Madiun

Ketetapan besaran Zakat Fitrah 2022 Madiun diputuskan dalam musyawarah yang dihadiri oleh Kemenag MUI, Baznas, Dinas Perdagangan, Bagian Perekonomian Sosial dan Kesra, Kominfo, NU, Muhamadiyah, PSM dan Al-Irsyad yang dilaksanakan pada 22 Maret 2022.

Ketetapan ukuran Zakat Fitrah ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama tahun 2015 bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan lewat beras, makanan pokok maupun uang tunai.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Yogyakarta dalam Uang dan Beras sesuai Keputusan Resmi Baznas, Berapa Rupiah?

Jumlah beras atau makanan pokok untuk Kota Madiun sebesar 3 kg beras. Sementara untuk uang tunai, besaran zakat fitrah 2022 Madiun sebesar Rp. 36.000 per jiwa. Adapun untuk besaran pembayaran fidyah adalah satu porsi makanan seharga Rp. 15.000,- atau 7 ons beras per jiwa/hari.

 

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah