MEDIA PEMALANG- Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama kota telah menerbitkan ukuran besaran Zakat Fitrah 2022 Madiun dalam bentuk beras dan uang pada Ramadhan 1443 Hijriyah.
Besaran Zakat Fitrah 2022 ini hanya berlaku di wilayah Kota Madiun, sebab penghitungan ukuran Zakat Fitrah disesuaikan dengan Upah Minimum Rata-Rata (UMR) dan harga beras di setiap daerah.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Banten dalam Bentuk Uang dan Beras
Rincian Besaran Zakat Fitrah 2022 Madiun
Ketetapan besaran Zakat Fitrah 2022 Madiun diputuskan dalam musyawarah yang dihadiri oleh Kemenag MUI, Baznas, Dinas Perdagangan, Bagian Perekonomian Sosial dan Kesra, Kominfo, NU, Muhamadiyah, PSM dan Al-Irsyad yang dilaksanakan pada 22 Maret 2022.
Ketetapan ukuran Zakat Fitrah ini disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama tahun 2015 bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan lewat beras, makanan pokok maupun uang tunai.
Jumlah beras atau makanan pokok untuk Kota Madiun sebesar 3 kg beras. Sementara untuk uang tunai, besaran zakat fitrah 2022 Madiun sebesar Rp. 36.000 per jiwa. Adapun untuk besaran pembayaran fidyah adalah satu porsi makanan seharga Rp. 15.000,- atau 7 ons beras per jiwa/hari.