Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg Beras, Mana yang Benar? Mengapa Ukuran Zakat Fitrah Berubah Setiap Tahun?

- 19 April 2022, 03:35 WIB
pendapat yang benar tentang ukuran zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg beras
pendapat yang benar tentang ukuran zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg beras /

MEDIA PEMALANG- Badan Amil Zakat (Baznas) Nasional, Provinsi dan Kabupaten akan mengeluarkan edaran resmi besaran dan ukuran zakat fitrah setiap tahun. Mengapa selalu berubah setiap tahun? Lantas, mana yang benar, zakat fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg beras?

Pada Ramadhan 1443 H/2022 tahun ini misalnya, beberapa Baznas mengubah ukuran zakat fitrah di masing-masing kabupaten baik dalam bentuk beras maupun uang.

Jika dilihat dari sisi fiqih, ukuran zakat fitrah 2,5 kg atau 2,7 kg beras, tak pernah mengalami ketetapan. Terkadang setiap wilayah berbeda-beda, bahkan satu wilayah bisa berbeda setiap tahunnya. Hal itu dikarenakan 3 faktor berikut:

  1. Rasulullah menggunakan hitungan volume (sha’) dan bukan hitungan berat
  2. Perbedaan makanan pokok setiap daerah Islam
  3. Perubahan harga makanan pokok setiap tahun

 Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 Yogyakarta dalam Uang dan Beras sesuai Keputusan Resmi Baznas, Berapa Rupiah?

Satu Sha’ Ukuran Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg Beras?

Dalam Islam, ukuran zakat fitrah menggunakan hitungan volume (sha’) yang besarannya akan sangat berbeda-beda jika dikonversi ke dalam hitungan berat (Kg), apalagi dalam besaran uang.

Dalam hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Umar, Rasulullah menjelaskan rincian ukuran zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim” (HR. Bukhari)

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah