Apakah Niat Zakat Fitrah harus Memegang Berasnya, Bolehkah Niat cukup dalam Hati atau harus Dilafalkan?

- 27 April 2022, 02:35 WIB
Penjelasan lengkap dan ketentuan zakat fitrah dalam fiqih tentang apakah niat zakat fitrah harus memegang berasnya
Penjelasan lengkap dan ketentuan zakat fitrah dalam fiqih tentang apakah niat zakat fitrah harus memegang berasnya /

MEDIA PEMALANG- Suatu pemandangan yang lazim kita lihat saat seseorang membayar zakat fitrah di masjid adalah memegang beras sambil mengucapkan niat zakat fitrah. Adakah kententuannya dalam hukum Islam, apakah niat zakat fitrah harus memegang berasnya sebagaimana yang sering kita lihat?

Niat zakat fitrah termasuk salah satu dari empat rukun zakat fitrah. Itu artinya, jika membayar zakat fitrah tanpa dibarengi niat, maka beras atau uang yang kita keluarkan tidak dihitung sebagai zakat fitrah.

Fungsi niat adalah untuk membedakan antara satu ibadah dengan ibadah yang lainnya, atau membedakan ibadah dengan adat kebiasaan.

Di samping itu, niat juga berfungsi untuk membedakan tujuan seseorang dalam beribadah; apakah beribadah karena mengharap ridha Allah ataukah karena mengharap pujian manusia.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg Beras, Mana yang Benar? Mengapa Ukuran Zakat Fitrah Berubah Setiap Tahun?

Niat Zakat Fitrah Apakah harus Dilafalkan?

Imam An-Nawawi Rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab (Juz 2, halaman 23) menjelaskan bahwa niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga sudah cukup jika dibaca di dalam hati tanpa perlu dengan lisan dan bersuara:

فإن نوى بقلبه دون لسانه أجزاه  

“Berniat di dalam hati tanpa lisan sudah mencukupi.”

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah