Besaran Zakat Fitrah 2022 Subang dengan Uang dan Beras, Cek Berapa Rupiah dan Kg Beras

- 24 April 2022, 06:35 WIB
Baznas Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah 2022 Subang sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras dan uang tunai sebesar Rp. 30.000 rupiah per jiwa
Baznas Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah 2022 Subang sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter beras dan uang tunai sebesar Rp. 30.000 rupiah per jiwa /

MEDIA PEMALANG- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menerbitkan ukuran besaran Zakat Fitrah 2022 Subang dalam bentuk beras dan uang pada Ramadhan 1443 Hijriyah.

Besaran Zakat Fitrah 2022 ini hanya berlaku di wilayah Subang pada tahun 2022 atau Ramadhan 1443 Hijriyah. Sebab penghitungan ukuran Zakat Fitrah disesuaikan dengan Upah Minimum Rata-Rata (UMR) dan harga beras di setiap daerah dan berubah setiap tahunnya.

Baca Juga: Zakat Fitrah 2,5 Kg atau 2,7 Kg Beras, Mana yang Benar? Mengapa Ukuran Zakat Fitrah Berubah Setiap Tahun?

Rincian Besaran Zakat Fitrah 2022 Subang dengan Uang dan Beras

Ketetapan besaran Zakat Fitrah 2022 Subang berdasarkan edaran resmi yang dikeluarkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat Nomor 236/BAZNAS-Jabar/IV/2022

Dalam keputusan tersebut, diatur besaran uang tunai dan beras yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Agama tahun 2015 bahwa zakat fitrah boleh dikeluarkan dengan beras, makanan pokok maupun uang tunai.

Besaran Zakat Fitrah 2022 Subang dikategorikan sesuai jenis beras yang dikonsumsi, rinciannya sebagai berikut:

1. Zakat Fitrah dengan beras sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa

2. Zakat Fitrah dengan uang tunai yaitu Rp. 30.000 rupiah per jiwa

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah