MEDIA PEMALANG- Simak penjelasan lengkap Imam An-Nawawi Rahimahullah tentang hukum shalat Tasbih berjamaah yang belakangan mulai dipertanyakan, apakah boleh atau bid’ah.
Bagi yang pernah melaksanakan shalat Tasbih, tentu paham bahwa shalat ini sangat melelahkan. Karena adanya ketentuan untuk membaca bacaan tasbih sebanyak 300 kali dalam 4 rakaat.
Karenanya, beberapa kalangan lebih terbiasa melaksanakannya secara berjamaah. Sebab setiap shalat yang dilakukan secara berjamaah rasanya lebih mudah dibanding melakukannya sendiri-sendiri.
Lantas apa hukum shalat Tasbih berjamaah? Jika memperhatikan beberapa catatanpara ustadz yang menganggap hukum shalat Tasbih berjamaah adalah bid’ah, sejatinya mereka lebih mengkritik kebiasaan masyarakat yang mengerjakan shalat Tasbih berjamaah pada waktu-waktu tertentu.
Semisal melaksanakannya pada malam-malam ganjil sepuluh akhir Ramadhan atau melaksanakannya setiap selapanan sekali (setiap 35 hari dalam hitungan Jawa).
Namun sejatinya para ulama salaf tidak pernah mempermasalahkan hukum shalat Tasbih berjamaah, dan mereka sepakat bahwa shalat tasbih boleh dilaksanakan secara berjamaah.
Hanya saja memang para ulama tak pernah mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk melaksanakannya. Imam Nawawi mengatakan, selama tidak dilaksanakan pada waktu-waktu yang dilarang untuk melaksanakan shalat, maka boleh melaksanakan shalat Tasbih berjamaah maupun sendirian.