Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari
اكثروا من التكبير ليلة العيدين فانهم يهدم الذنوب هدما
"Perbanyaklah membaca takbir pada malam Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha) karena hal itu dapat melebur dosa-dosa."
Dari penjelasan ayat dan hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum membaca bacaan takbir Idul Fitri baik pada malam lebaran maupun pada pelaksanaan Shalat Idul Fitri termasuk sunnah yang disyariatkan Rasulullah.
Beberapa sunnah malam Idul Fitri yang lain menurut Lembaga Fatwa Mesir adalah berdzikir, membaca Al-Qur’an, bersholawat kepada Rasulullah, serta berusaha untuk melaksanakan shalat Isya dan Subuh berjamaah.
Waktu Mengumandangkan Bacaan Takbir Idul Fitri
Dalam kitab Fathul Qarib Pasal Shalat Id, Syaikh Muhammad bin Qosim Al-Ghazi menjelaskan tentang waktu pembacaan takbir sesuai dengan jenisnya.
Takbir Mursal adalah takbir yang boleh dikumandangkan di mana saja dan kapan saja, sedang Takbir Muqayyad adalah bacaan takbir pendek maupun panjang yang pembacaannya harus sesuai dengan waktu-waktu tertentu.
Meskipun bacaan takbir Idul Fitri dan Idul Adha sama, namun jenisnya berbeda. Takbir Idul Fitri menurut Syaikh Qosim adalah Takbir Mursal yang tidak terikat waktu dan boleh dibaca kapan saja. Sedangkan takbir Idul Fitri termasuk Takbir Muqayyad yang telah ditentukan waktu pembacaannya, yakni pada tiga hari tasyri’.