Bolehkah Wanita Shalat Dzuhur sebelum Jumatan Selesai di Hari Jumat? Ini Kata Lembaga Fatwa Yordania

- 5 Mei 2022, 20:56 WIB
Lembaga Fatwa Yordania tentang bolehkah wanita shalat Dzuhur sebelum Jumatan selesai di hari Jumat berkesimpulan bahwa lebih diutamakan wanita shalat Dzuhur sebelum Jumatan selesai atau di awal waktu
Lembaga Fatwa Yordania tentang bolehkah wanita shalat Dzuhur sebelum Jumatan selesai di hari Jumat berkesimpulan bahwa lebih diutamakan wanita shalat Dzuhur sebelum Jumatan selesai atau di awal waktu /

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk dikerjakan secara berjamaah, kecuali bagi empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak kecil yang belum baligh, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud)

Baca Juga: Doa yang Dibaca Khatib Saat Duduk di Antara Dua Khutbah

Dari hadits ini para ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib mengikuti shalat Jumat. Namun diperbolehkan bagi perempuan yang hendak ikut shalat Jumat.

 

Shalat Jumat sebagai Pengganti Shalat Dzuhur bagi Wanita

Dalam kitab Nihayatuz Zain (halaman 136), Syaikh Nawawi Al-Bantani memaparkan tentang hukum shalat Jumat bagi golongan yang tidak wajib melaksanakannya.

Beliau lebih lanjut mengatakan:

ومن صحت ظهره ممن لا تلزمه جمعة صحت جمعته وتغني عن ظهره كالصبي والعبد والمرأة والمسافر.

“Dan orang-orang yang sah shalat Dhuhur yang tidak memiliki kewajiban untuk shalat Jumat namun jika melaksanakannya telah mencukupi dan tak perlu lagi melaksanakan shalat Dzuhur termasuk anak kecil yang belum baligh, hamba sahaya, perempuan, dan musafir.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x