Beda Hukum Shalat Jumat bagi Wanita Cantik dan Tidak Cantik Hasil Bahtsul Masail Ulama NU Agar Tidak Ikhtilath

- 3 Juni 2022, 03:45 WIB
Lembaga Bahtsul Masail NU membedakan hukum shalat Jumat bagi wanita cantik dan tidak cantik untuk menghindari ikhtilath. Simak penejlasannya
Lembaga Bahtsul Masail NU membedakan hukum shalat Jumat bagi wanita cantik dan tidak cantik untuk menghindari ikhtilath. Simak penejlasannya /

 

MEDIA PEMALANG- Pada suatu waktu kita sering melihat perempuan yang telah berumur senja berangkat ke masjid untuk shalat Jumat. Namun tak pernah kita lihat wanita muda yang ikut. Sebenarnya apa perbedaan hukum shalat Jumat bagi wanita muda dan tua?

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Thariq bin Hasyim, Rasulullah menjelaskan hukum shalat Jumat bagi wanita sebagai berikut:

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk dikerjakan secara berjamaah, kecuali bagi empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak kecil yang belum baligh, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud)

Baca Juga: Bolehkah Wanita Shalat Dzuhur sebelum Jumatan Selesai di Hari Jumat? Ini Kata Lembaga Fatwa Yordania

Pada dasarnya hukum shalat Jumat bagi wanita bukanlah suatu kewajiban sebagaimana laki-laki yang berdosa jika ditinggalkan.

Syaikh Nuh Ali Sulaiman, Amin Fatwa Darul Ifta Yordania mengatakan bahwa meskipun hukum shalat Jumat bagi wanita tidak wajib, namun boleh mengikutinya.

Hal ini juga dibenarkan oleh Syaikh Nawawi Al-Bantani bahwa boleh bagi wanita untuk ikut shalat Jumat berjamaah di masjid dan tetap mendapatkan pahala jamaah.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x