Beda Hukum Shalat Jumat bagi Wanita Cantik dan Tidak Cantik Hasil Bahtsul Masail Ulama NU Agar Tidak Ikhtilath

- 3 Juni 2022, 03:45 WIB
Lembaga Bahtsul Masail NU membedakan hukum shalat Jumat bagi wanita cantik dan tidak cantik untuk menghindari ikhtilath. Simak penejlasannya
Lembaga Bahtsul Masail NU membedakan hukum shalat Jumat bagi wanita cantik dan tidak cantik untuk menghindari ikhtilath. Simak penejlasannya /

Bahkan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, shalat Jumat berjamaah di masjid bagi wanita hukumnya lebih utama sebagaimana keutamaan shalat berjamaah dengan shalat sendiri.

Baca Juga: Sunnah Rasul Malam Jumat Bukan cuma Hubungan Intim Suami Istri, Mending Shalat dan Doakan Anak

Perbedaan Hukum Shalat Jumat bagi Wanita Cantik dan Tidak Cantik sesuai Bahtsul Masail NU

Namun Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) merinci lebih lanjut bahwa tidak semua wanita diperkenankan untuk ikut shalat Jumat berjamaah di masjid.

Hal ini untuk menghindari terjadinya ikhtilath, ketika perempuan bercampur dengan laki-laki dalam satu tempat yang ditakutkan timbul dampak negatif. Sebagaimana kata Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Muhadzab (Juz 4, halaman 484):

ولانها تختلط بالرجال وذلك لا يجوز

“(Alasan hadits tidak mewajibkan shalat Jumat bagi perempuan) karena kemungkinan ikhtilath yang justru tidak dibolehkan.”

Baca Juga: Tidak Yakin Apakah Mixue Halal atau Haram, Boleh Dikonsumsi Ga, Ya?

Untuk menghindari ikhtilath tersebut, Lembaga Bahtsul Masail NU pada forum Muktamar Nahdlatul Ulama ketiga tahun 1928 menyimpulkan tiga hukum shalat Jumat bagi wanita sebagai berikut:

1. Bagi wanita yang tidak cantik, tidak banyak aksi, tidak bersolek lebih baik ikut shalat Jumat berjamaah di masjid.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah