Baca Juga: Perbedaan Mani dan Madzi bagi Wanita, Mirip tapi Hukumnya Beda
Siklus Haid Teratur dan Cara Menghitung Darah Istihadhah
Siklus haid teratur dalam Islam tidak tergantung pada tanggal, tetapi berapa hari masa haid setiap bulan.
Perempuan yang siklusnya stabil dan teratur biasanya sekali haid 6 hari, ada juga yang 7 hari, 8, atau bahkan 10 hari. Itu berulang-ulang setiap bulan.
Empat mazhab fiqih semuanya sepakat bahwa bagi wanita yang memiliki siklus haid teratur dan stabil, jika sekali darahnya berhenti, maka haidnya pun telah selesai dan sudah kembali suci.
Bahkan jika pada suatu waktu dia berhenti sebelum waktu biasanya. Seperti perempuan yang biasanya haid selama 6 hari lalu suatu waktu dia hanya sampai 4 hari, maka itu sudah dianggap suci oleh jumhur ulama.
Bagi wanita dengan siklus haid teratur, setelah terhenti sekali, maka darah yang keluar sudah termasuk darah istihadhah.
Sementara darah yang keluar sebelum datangnya haid, jika darah itu keluar sebelum melewati 15 hari setelah hari pertama suci, maka termasuk darah istihadhah.
Batas minimal antara haid pertama dan haid berikutnya dalam Islam adalah 15 hari. Jika sebelum 15 hari keluar darah, itu darah istihadhah.