Harga Kambing dan Sapi Qurban 2022 Jawa Timur di Surabaya, Malang, Pasuruan, Jember, hingga Banyuwangi

- 10 Juni 2022, 08:57 WIB
Berikut adalah kambing qurban 2022 dan sapi kurban di Jawa Timur sesuai dengan standar Dompet Dhuafa Jawa Timur
Berikut adalah kambing qurban 2022 dan sapi kurban di Jawa Timur sesuai dengan standar Dompet Dhuafa Jawa Timur /

Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sedangkan ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan qurban menurut Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420 adalah:

1. Matanya jelas-jelas buta (picek)

2. Fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit

3. Kakinya jelas-jelas pincang

4. Badannya kurus lagi tak berlemak

Baca Juga: Panduan Lengkap Pemotongan Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Simak Fatwa Lengkapnya di Sini

Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah qurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya.

Adapun cacat hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan qurban. (Dr. Musthafa, Dib al-Bigha: 1978:243).

Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik).

Baca Juga: Syarat Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Ini Kriteria Hewan yang Sah dan Tidak Sah Disembelih

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah