3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal dua tahun lebih.
4. Unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Adapun ketentuan berqurban, apabila seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berqurban tujuh orang.
Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sedangkan ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan qurban menurut Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420 adalah:
1. Matanya jelas-jelas buta (picek)
2. Fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit
3. Kakinya jelas-jelas pincang
4. Badannya kurus lagi tak berlemak
Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah qurban, yaitu; Hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya.