Panduan Lengkap Pemotongan Hewan Kurban selama Wabah PMK sesuai Fatwa MUI, Simak Fatwa Lengkapnya di Sini

- 1 Juni 2022, 04:45 WIB
Inilah panduan penyelenggaran ibadah kurban dan penyembelihan hewan kurban sesuai fatwa kurban MUI tahun 2022 untuk mengurangi wabah PMK
Inilah panduan penyelenggaran ibadah kurban dan penyembelihan hewan kurban sesuai fatwa kurban MUI tahun 2022 untuk mengurangi wabah PMK /

MEDIA PEMALANG- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan panduan lengkap penyembelihan hewan kurban tahun 2022 untuk mengurangi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak.

Hal ini tertuang dalam fatwa kurban MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Dalam jumpa pers di kantor MUI Pusat, Selasa 31 Mei 2021, Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam membacakan 10 panduan penyembelihan hewan kurban selama wabah PMK:

Baca Juga: Siapa saja yang Berhak Menerima Kurban? Berikut Ini Tata Cara Menyembelih dan Membagikan Hewan Kurban

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku Hari Sabtu Menurut Islam Benarkah Dilarang? Ini Kata Lembaga Fatwa Mesir

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah