Niat Menggabungkan Puasa Senin Kamis dan Ayyamul Bidh serta Hukum dan Ketentuannya menurut Para Ulama

- 13 Juli 2022, 22:03 WIB
Inilah ketentuan yang benar, hukum serta lafadz niat menggabungkan puasa Senin Kamis dan Ayyamul Bidh dalam teks Arab Latin dan artinya
Inilah ketentuan yang benar, hukum serta lafadz niat menggabungkan puasa Senin Kamis dan Ayyamul Bidh dalam teks Arab Latin dan artinya /

MEDIA PEMALANG- Berikut bacaan niat menggabungkan puasa Senin Kamis dan Ayyamul Bidh dalam teks Arab, Latin dan artinya.

Sejatinya semua ulama sepakat tentang hukum puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan puasa Senin Kamis.

Dalam sebuah fatwa yang diterbitkan oleh Lembaga Fatwa Mesir, Syaikh Ali Fakhr mengatakan bahwa semua ulama fiqih membolehkan menggabung puasa qadha Ramadhan dengan puasa sunnah.

Namun tidak boleh menggabungkan puasa wajib dengan puasa wajib lainnya. Semisal mengerjakan puasa kaffarat atau nadzar yang hukumnya wajib, dikerjakan pada bulan Ramadhan.

Baca Juga: Mengganti Puasa Ramadhan pada Hari Jumat, Sabtu dan Minggu, Bolehkah? Begini Ketentuan Qadha Puasa Ramadhan

Ketentuan Niat Menggabungkan Puasa Senin Kamis dan Ayyamul Bidh

Lalu bagaimana dengan menggabungkan dua puasa sunnah, seperti saat puasa Ayyamul Bidh bertepatan dengan puasa Senin Kamis?

Dalam kitab Al-Majmu' Syarah Muhadzab, Imam Nawawi mengatakan bahwa puasa Ayyamul Bidh dan puasa Senin Kamis adalah puasa sunnah muqayyad yang telah ditentukan waktunya.

Puasa Ayyamul Bidh harus dilakukan 3 hari dalam satu bulan. Begitu juga puasa Senin Kamis yang hanya sah jika dilakukan pada hari Senin atau Kamis.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah