MEDIA PEMALANG- Baik ulama Syafiiyah dan Maliki menjawab tentang wanita yang haid lebih dari 15 hari apakah boleh shalat, bahwa setelah 15 hari darah yang keluar adalah daarah istihadhah.
Darah istihadhah dalam ilmu kedokteran disebut dengan menorrhagia adalah darah yang keluar karena beberapa kondisi medis pada tubuh.
Namun darah istihadhah bukanlah darah haid. Sebab darah haid berasal dari telur di rahim yang tidak dibuahi. Karenanya, Islam membedakan hukum wanita yang keluar darah haid dan darah istihadhah.
Karena darah tersebut adalah darah istihadhah, maka wanita yang haid lebih dari 15 hari apakah boleh shalat dan puasa, para ulama membolehkan.
Tata Cara Shalat dan Puasa Wanita yang Haid Lebih dari 15 Hari
Haid lebih dari 15 hari apakah boleh shalat dan puasa, meskipun dibolehkan oleh Mazhab Syafi’i, tetapi darah yang keluar tersebut hukumnya najis.
Untuk melaksanakan shalat, harus memastikan darah tersebut tidak membuat najis pakaian, tempat shalat, maupun tubuhnya.