MEDIA PEMALANG- Jika kamu termasuk wanita yang memiliki siklus haid tidak teratur, berikut cara yang benar menghitung haid yang terputus-putus.
Kaidah dasar yang digunakan dalam menghitung darah haid tertuang dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzab (Juz 5, halaman 395-396) karya Imam Nawawi berikut:
1. Semua darah yang keluar ketika telah tiba siklus masa haid maka itu dihitung sebagai darah haid. Semua darah yang keluar di luar masa haid itu adalah darah istihadhah.
2. Volume dan warna darah yang keluar apakah kuat atau lemah.
Namun Imam Nawawi menekankan bahwa patokan utama tetap pada siklus haid. Adapun volume atau warna darah sebagai tolok ukur kedua.
Meskipun darah yang keluar warna dan volumenya kuat, namun pada waktu bukan masa haid, itu dihitung sebagai darah istihadhah. Begitu juga sebaliknya.
Tapi sudah tahukah anda termasuk pada jenis siklus haid yang mana? Mengetahui jenis siklus akan menjadi jalan utama sebagai cara menghitung darah istihadhah bagi masing-masing perempuan.
Sebab darah masing-masing perempuan berbeda, dan untuk tahu mana darah haid dan mana darah istihadhah, akan berbeda pula cara hitung kapan boleh shalat atau puasa dan kapan tidak.