Baca Juga: Lafadz Niat Sholat Jamak Taqdim Dzuhur dan Ashar, Jumlah Rakaat dan Tata Cara Pelaksanaannya
Syarat Jamak dan Qashar Sholat Dzuhur dan Ashar
Ada orang yang dibolehkan untuk menjamak sekaligus qashar shalat (menggabungkan sekaligus meringkas), namun ada pula yang hanya dibolehkan untuk menjamak (menggabungkan).
Syaikh Wahbah Zuhaili dalam kitab Tafsir Al-Munir Juz 5 halaman 235 mengatakan bahwa perbedaan jamak qashar dan jamak tam terdapat pada perbedaan jarak perjalanan ketika sedang safar atau bepergian, yaitu perjalanan jauh dan perjalanan dekat.
Jamak sekaligus qashar shalat (dikerjakan 2 rakaat)dibolehkan bagi orang-orang yang menempuh perjalanan jauh yang ukurannya empat barad atau dua marhalah yang kira-kira 89 kilometer.
Sementara orang yang melakukan perjalanan dekat atau kurang dari 89 kilometer dibolehkan untuk menjamak shalat namun tanpa qashar. Artinya tetap melaksanakan shalat Dzuhur, Ashar dan Isya sebanyak empat rakaat.
Niat Shalat Jamak Qashar Taqdim Dzuhur
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكَعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ قَصْرَا للهِ تَعَالَى
Usholli fardhaz-Zuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati majmu’an bil Ashri jam’a taqdimin qashran lillahi ta’ala