Pengertian Haram Sababi dalam Hukum Islam, Jenis serta Contoh-Contohnya

- 22 November 2022, 11:41 WIB
Para ulama telah jelaskan tentang Haram Sababi, haram sababi adalah makanan halal yang jadi haram, berikut 5 contoh haram sababi
Para ulama telah jelaskan tentang Haram Sababi, haram sababi adalah makanan halal yang jadi haram, berikut 5 contoh haram sababi /

MEDIA PEMALANG- Dalam Surat Al-Baqarah ayat 168, Allah SWT secara gamblang telah jelaskan tentang Haram Sababi.

Kata sababi dalam istilah Haram Sababi adalah bermakna sebab dalam bahasa Arab. Kata ini mengindikasikan terkait Haram Sababi adalah haram yang memiliki sebab-sebab tertentu.

Haram Sababi adalah salah satu dari tiga kategori haram yang dijelaskan oleh para ulama Fiqih dan Ushul Fiqih dari ayat tersebut.

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Baca Juga: Kapan Mixue akan Halal MUI? Ini Jawaban Resmi Mixue Indonesia Apakah Mixue Halal, Tidak atau Bahkan Haram

Dari ayat ini, para ulama menyimpulkan bahwa ada 3 jenis makanan dan minuman yang haram:

1. Haram Aini adalah sesuatu yang diharamkan karena telah disebutkan di dalam Al-Qur'an.

2. Haram Sababi adalah makanan dan minuman halal yang berubah menjadi haram karena cara mendapatkannya dilarang oleh agama.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah