MEDIA PEMALANG- Ichiban Sushi termasuk restoran Jepang terbesar dan menyediakan produk yang murah dibanding resto lain. Tetapi apakah Ichiban Sushi halal atau tidak, sudah kantongi sertifikat halal MUI atau belum sih untuk menjaminnya tidak haram?
Ichiban Sushi dikenal karena menu masakan Jepangnya yang lebih murah. Selain itu, resto tersebut merupakan resto Jepang pertama di Indonesia.
Ichiban Sushi berdiri pertama kali di Indonesia pada 1995 di Food Court Plaza Senayan. Kini telah menyebar ke kota-kota besar di Indonesia.
Namun karena mayoritas pelanggannya yang beragama Islam, persoalan apakah Ichiban Sushi halal atau tidak menjadi sangat penting.
Ada banyak yang mesti diragukan kehalalannya pada masakan sushi Jepang. Mulai dari bahan hingga bumbu penyedapnya.
Dalam sebuah rilis yang diterbitkan MUI, disebutkan bahwa bahan yang paling kritis dicermati ialah penggunaan daging.
Bila berasal dari daging hewan haram, seperti babi, maka sudah jelas hukumnya diharamkan.
Baca Juga: Mie Gacoan Disegel Karena Mengandung Minyak Babi dan Tidak Halal MUI? Ini Dia Alasannya
Jika bukan berasal dari daging babi, harus ditelusuri proses pemotongannya. Karena pemotongan yang tidak sesuai dengan kaidah penyembelihan yang digariskan syariat, hukum daging tersebut bisa dinyatakan bangkai dan najis. Tak boleh dikonsumsi Muslim.