Sah! MUI Terbitkan Sertifikat Halal Bahan Baku Mie Gacoan, Selangkah Lagi sudah Halal

- 3 Desember 2022, 18:39 WIB
Apakah mie gacoan sudah halal, kenapa Mie Gacoan mengandung babi dan haram? Ternyata sudah dapatkan sertifikat halal MUI untuk bahan baku
Apakah mie gacoan sudah halal, kenapa Mie Gacoan mengandung babi dan haram? Ternyata sudah dapatkan sertifikat halal MUI untuk bahan baku /Instagram Mie Gacoan

Dari segi bahan dasar, bahan tambahan hingga bumbu, sejatinya Mie Gacoan sudah halal sesuai sertifikat yang diterbitkan oleh LPPOM MUI tersebut.

Apakah Sertifikat Halal MUI untuk Bahan Baku Berarti Mie Gacoan sudah Halal?

Meski telah mendapatkan Sertifikat halal MUI untuk bahan baku, Mie Gacoan belum mendapatkan label halal yang secara resmi dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Sertifikat Halal MUI yang dikeluarkan untuk bahan baku Mie Gacoan merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam).

Sedangkan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.

Baca Juga: Menu di Sushi Mentai Halal atau Tidak, Apakah Punya Sertifikat Halal MUI dan Jakim Malaysia?

Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH.

Namun BPJPH tidak bisa menerbitkan sertifikat halal suatu produk jika belum memiliki Ketetapan Halal MUI. Sebab sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI. 

Sejatinya selangkah lagi Mie Gacoan sudah halal dan mendapatkan label halal. Jika mengacu pada Kriteria Sistem Jaminan Halal HAS23000 yang menjadi panduan suatu produk dapat diberikan sertifikat halal atau tidak, Mie Gacoan tinggal mengganti nama-nama menu yang menggunakan nama setan dan hantu.

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x