Apakah Boleh dan Harus Mengulang Mandi Wajib Karena Ragu dan Was-Was Jika Mandi Wajib tidak Merata?

- 12 Juni 2023, 11:03 WIB
apakah boleh mengulang mandi wajib karena ragu dan apakah harus mengulang mandi wajib jika ragu dan was-was tidak merata? Ini hukumnya
apakah boleh mengulang mandi wajib karena ragu dan apakah harus mengulang mandi wajib jika ragu dan was-was tidak merata? Ini hukumnya /

MEDIA PEMALANG- Mandi besar atau mandi janabah adalah pintu sah atau tidaknya ibadah yang lain. Maka perlu memperhatikan baik-baik hukum mandi wajib menurut Islam. Termasuk apakah boleh mengulang mandi wajib karena ragu dan was-was mandi wajib tidak merata.

 

Salah satu kewajiban bagi seseorang yang berada dalam keadaan junub adalah melakukan mandi janabah atau mandi junub.

Pada dasarnya, mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar. Sehingga jika telah yakin hadas besar itu telah hilang, maka mandi wajibnya pun dianggap sudah sah.

Meski begitu, banyak orang yang merasa ragu apakah mandi wajib yang ia lakukan sah. Terkadang kita was-was jika mandi wajib tidak merata, air tidak menyentuh seluruh badan.

Lalu apa hukumnya dalam Islam, apakah boleh mengulang mandi wajib karena ragu dan was-was?

Baca Juga: Bolehkah Mandi Wajib Pakai Celana Pendek tanpa Menggunakan Pakaian? Ini Hukumnya dalam Islam

Dalam fiqih Mazhab Syafi'i, terdapat tiga rukun mandi wajib. Artinya, jika ketiga rukun tersebut telah terpenuhi maka mandi wajib dianggap sah. Rukun tersebut adalah:

1. Membaca niat

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x