Sikat Gigi Saat Puasa Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Darul Ifta Mesir

- 19 Maret 2024, 02:30 WIB
Ilustrasi sikat gigi.
Ilustrasi sikat gigi. /freepik/

MEDIAPEMALANG.COM - Syaikh Ahmad Mamduh, yang menjabat sebagai Amin Fatwa Darul Ifta Mesir, menjelaskan bahwa dalam prinsipnya, sikat gigi saat puasa di siang hari termasuk dalam kategori makruh. Hal ini berlaku baik ketika menggunakan pasta gigi maupun tidak.

Menurutnya, makruh dalam sikat gigi bukan disebabkan oleh sensasi kesegaran yang dihasilkan oleh pasta gigi atau kekhawatiran akan adanya sisa air di dalam mulut yang mungkin tertelan. Jika itu alasan utamanya, maka berkumur saat berwudhu saat puasa juga akan dianggap makruh karena jelas terdapat sisa air yang tertinggal.

Atau jika dikaitkan dengan sensasi kesegaran dari pasta gigi, maka pada dasarnya seharusnya sikat gigi juga dilarang di pagi hari.

Hukum mengenai sikat gigi saat puasa di siang hari adalah makruh karena bertentangan dengan sunnah. Dalam istilah fiqih, hal ini disebut sebagai makruh tanzih, yaitu makruh karena melanggar sunnah yang dianjurkan.

Baca Juga: Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Kenapa Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari Beda dengan Pagi Hari?

Salah satu sunnah dalam berpuasa adalah menjaga kebersihan mulut. Meskipun mungkin terasa tidak nyaman bagi manusia, bau mulut orang yang berpuasa lebih disukai oleh Allah daripada aroma kasturi.

Dalam sebuah video yang diunggah di saluran resmi YouTube Darul Ifta Mesir pada tanggal 16 April 2021, Syaikh Ahmad Mamduh mengutip sebuah hadis tentang sunnah menjaga kebersihan mulut bagi orang yang berpuasa.

وَلَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْك

“Bau mulut orang yang berpuasa lebih disukai oleh Allah daripada aroma kasturi.” (HR. Muslim. Imam Bukhari meriwayatkan dengan redaksi yang sedikit berbeda)

Mantan Mufti Agung Mesir: Sikat Gigi Hukumnya Mubah (Boleh) dengan Syarat Tertentu

Syaikh Ali Jum’ah, yang pernah menjabat sebagai Mufti Agung Mesir pada periode 2003-2013, menyatakan bahwa hukum sikat gigi saat puasa di siang hari bisa diperbolehkan (mubah) dengan syarat tertentu.

Penggunaan sikat gigi diizinkan jika seseorang khawatir bahwa bau mulutnya akan mengganggu orang lain saat bertemu dengannya. Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang berkegiatan di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain.

Baca Juga: Darul Ifta Mesir tentang Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari

Namun, sunnah menjaga bau mulut seperti yang disebutkan dalam hadis, lebih ditujukan kepada mereka yang tidak berencana untuk melakukan aktivitas sosial sepanjang hari dan lebih memilih untuk tinggal di rumah atau beribadah.

Syaikh Ali Jum’ah juga memperbolehkan penggunaan pasta gigi saat puasa di siang hari selama dibersihkan dengan air bersih dan tidak sampai tertelan ke tenggorokan. Sensasi kesegaran dari pasta gigi tidak membatalkan puasa, karena zat dari pasta gigi telah terbasuh.

Selain itu, hal-hal lain yang tidak membatalkan puasa, menurut Syaikh Ali Jum’ah, termasuk penggunaan tetes mata, penggunaan inhaler (obat asma) secara oral, menelan dahak, dan muntah yang tidak disengaja.***

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x