Apakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? Kenapa Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari Beda dengan Pagi Hari?

- 7 April 2022, 11:55 WIB
Simak penjelasan apakah sikat gigi membatalkan puasa serta perbedaan hukum sikat gigi saat puasa di siang hari dengan pagi hari
Simak penjelasan apakah sikat gigi membatalkan puasa serta perbedaan hukum sikat gigi saat puasa di siang hari dengan pagi hari /

MEDIA PEMALANG - Syaikh Ahmad Mamduh, Amin Fatwa Darul Ifta Mesir, menjelaskan bahwa pada dasarnya hukum apakah sikat gigi membatalkan puasa di siang hari sejatinya tidak batal, tetapi makruh.

Sikat gigi baik menggunakan pasta gigi maupun tidak, jika dilakukan di siang maupun sore hari, semuanya makruh. Berbeda dengan sikat gigi pada pagi hari yang dibolehkan.

Pasti anda bertanya-tanya, mengapa sikat gigi di siang hari saat puasa makruh, sementara sikat gigi pagi hari dibolehkan? Padahal sama-sama memasukkan sesuatu ke dalam mulut.

Perlu diketahui, ada perbedaan hukum sikat gigi saat puasa di siang hari dengan di pagi hari menurut jumhur ulama. Sikat gigi di pagi hari dibolehkan, sedang siang hari hukumnya makruh. 

Baca Juga: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa bagi Wanita dan yang Dikira Membatalkan, Ternyata Cuma Mitos

Alasan Perbedaan Hukum Sikat Gigi Saat Puasa di Siang Hari dan Pagi Hari

Hukum sikat gigi saat puasa di siang hari makruh bukan karena sensasi segar dari pasta gigi maupun khawatir air tertinggal di dalam mulut dan tertelan. Seandaianya disebabkan hal itu, maka berkumur saat wudhu ketika puasa juga makruh karena jelas ada air yang tertinggal.

Atau seandainya makruh karena sensasi segar dari pasta gigi, maka harusnya tidak boleh sikat gigi di pagi hari. 

Jadi permasalahannya bukan apakah sikat gigi membatalkan puasa. Semua ulama sepakat bahwa sikat gigi tidak membatalkan puasa selama air atau pasta gigi tidak tertelan. 

Baca Juga: Batas Hubungan Suami Istri yang Dibolehkan Saat Puasa, Syaratnya Jangan Lakukan Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x