MEDIA PEMALANG - Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat berasal dari bahasa Arab yang berarti "suci", "bersih", dan "tumbuh". Secara istilah, zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh muslim untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (asnaf).
Macam-macam Zakat
Secara umum, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
- Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, merdeka maupun budak. Zakat fitrah dibayarkan dengan bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma.
- Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang muslim. Harta kekayaan yang wajib dizakati meliputi:
- Emas dan perak
- Perniagaan
- Hasil pertanian dan peternakan
- Hasil tambang
- Harta karun
Baca Juga: Raih Malam Lailatul Qadar: Panduan Lengkap Itikaf 10 Hari di Bulan Ramadhan
Syarat Wajib Zakat
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seorang muslim wajib mengeluarkan zakat, yaitu:
- Beragama Islam
- Merdeka
- Dewasa (baligh)
- Berakal sehat
- Memiliki harta yang mencapai nisab
Hikmah Zakat
Zakat memiliki banyak hikmah, di antaranya:
Editor: Gani P.