Sepupu Idaman? Benarkah Menikahi Sepupu Haram dalam Islam? Ini Kata Kitab Qurrotul Uyun

- 10 April 2024, 10:30 WIB
Arti Mimpi Memakai Baju Pengantin Bagi yang Masih Lajang dan Sudah Menikah, Sinyal Bagi Rumah Tangga?
Arti Mimpi Memakai Baju Pengantin Bagi yang Masih Lajang dan Sudah Menikah, Sinyal Bagi Rumah Tangga? /Pixabay/sendywulandh

MEDIAPEMALANG.COM - Hayo ngaku pas lebaran kumpul keluarga besar di hari lebaran pasti bertemu dengan sepupu jauh yang sekarang terlihat cantik atau ganteng? Lantas mencari hukum menikahi sepupu sendiri.

Pernikahan sepupu dalam berbagai budaya telah menjadi tradisi untuk menjaga garis keturunan dan keluarga. Namun, apa sebenarnya hukum menikahi sepupu sendiri dalam Islam?

Semua ulama sepakat mengenai hukum menikahi sepupu dalam Islam, dan ini telah dijelaskan secara tegas dalam Al-Qur’an tentang siapa yang dapat dinikahi dan tidak.

Namun demikian, Syaikh At-Tihami dalam kitab Qurrotul Uyun menyoroti bahwa pernikahan bukan hanya soal halal-haram semata. Lebih dari itu, pernikahan melibatkan berbagai aspek seperti keturunan dan keharmonisan. Termasuk di dalamnya adalah mempertimbangkan risiko dan manfaat menikahi sepupu.

Hukum Menikahi Sepupu Sendiri 

Landasan dalil terkait apa hukum menikahi sepupu sendiri terdapat dalam Surat Al-Ahzab ayat 50. Dalam ayat tersebut secara rinci dijelaskan sepupu mana saja yang boleh dinikahi.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَحۡلَلۡنَا لَكَ أَزۡوَٰجَكَ ٱلَّٰتِىٓ ءَاتَيۡتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيۡكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ

“Wahai Nabi (Muhammad), sesungguhnya kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki dari apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dianugerahkan Allah untukmu dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang telah hijrah bersamamu…”

 

Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir mengatakan bahwa suatu kali Rasulullah hendak menikahi anak perempuan saudara laki-laki ayahnya, yaitu Ummu Hani. Ummu Hani adalah kakak Ali bin Abi Thalib yang masih sepupu satu kali dengan Nabi Muhammad. Namun Ummu Hani sendiri yang menolak pinangan Rasulullah.

Halaman:

Editor: Dwi Andri Yatmo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x