Hukum Menikah dengan Sepupu Sendiri Menurut Kitab Qurrotul Uyun, Resiko dan Keuntungannya; Pasal Tiga (1)

- 20 Maret 2022, 04:35 WIB
Hukum Menikah dengan Sepupu Sendiri Menurut Kitab Qurrotul Uyun, Hukum, Resiko dan Keuntungannya
Hukum Menikah dengan Sepupu Sendiri Menurut Kitab Qurrotul Uyun, Hukum, Resiko dan Keuntungannya /

MEDIA PEMALANG - Dalam Islam, hukum menikah dengan sepupu sendiri adalah halal (boleh), baik sepupu dari pihak ayah maupun ibu. Namun menurut kitab Qurrotul Uyun, harus mempertimbangkan resiko dan keuntungannya.

Dalam Surat Al-Ahzab ayat 50 Allah secara khusus merinci sepupu mana saja yang boleh dinikahi:

        يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ إِنَّآ أَحۡلَلۡنَا لَكَ أَزۡوَٰجَكَ ٱلَّٰتِىٓ ءَاتَيۡتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتۡ يَمِينُكَ مِمَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَيۡكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّٰتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَٰلَٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ

“Wahai Nabi (Muhammad), sesungguhnya kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki dari apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dianugerahkan Allah untukmu dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang telah hijrah bersamamu…”

Baca Juga: Mengapa Ayat-Ayat dalam Surah Al-Kafirun Diulang-Ulang? Begini Penjelasannya dalam Tafsir

Baca Juga: Menggabung Shalat Tahiyatul Masjid dan Shalat Qabliyah, Darul Ifta Mesir: Ini Ketentuan Hukumnya

Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir mengatakan bahwa suatu kali Rasulullah hendak menikahi anak perempuan saudara laki-laki ayahnya, yaitu Ummu Hani. Ummu Hani adalah kakak Ali bin Abi Thalib yang masih sepupu satu kali dengan Nabi Muhammad. Namun Ummu Hani sendiri yang menolak pinangan Rasulullah.

Namun dalam kitab Qurrotul Uyun, Syaikh At-Tihami lebih menganjurkan untuk tidak menikahi sepupu sendiri dan mencari wanita yang tidak punya hubungan kekerabatan.

Beliau mengutip sebuah hadits:

Halaman:

Editor: Muhammad Aswar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah